[:id]Empat Hal yang Sering Tidak Diketahui Dalam Penyembelihan Hewan Qurban[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID – Setelah membahas mengenai Standar Penyembelihan Halal, kali ini Halal Corner melakukan wawancara bersama drh. Supratikno, MSi PAVet, Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB yang juga menjadi Assesor Juru Sembelih Halal. Menurut beliau ada beberapa faktor yang sering tidak diketahui masyarakat dalam penyembelihan qurban.

Nah, apa sajakah hal itu? berikut ulasannya:

  1. Persyaratan Hewan Qurban

Persyaratan hewan qurban adalah usia yang ditandai dari bergantinya gigi (mussinah). Saat ini banyak yang berpatokan pada berat badan, padahal seharusnya adalah mussinah, tetapi jika memang sulit didapat mussinah baru diperbolehkan tsaniyyah, yaitu telah genap 2 tahun untuk sapi dan kerbau, dan telah genap 1 tahun untuk domba kambing. Jika tsaniyah masih sulit didapat maka pilihan terakhir boleh jazaah, yakni khusus untuk domba ekor gemuk/gibas) yang telah genap berusia 6 bulan masuk bulan ketujuh.

Baca juga: Tips Memilih Hewan Qurban

  1. Jenis Kelamin Hewan Qurban

Jenis kelamin hewan qurban boleh jantan maupun betina, tetapi ada aturan negara yang melarang pemotongan betina produktif, sehingga sebaiknya qurban dengan hewan jantan atau kalau terpaksa dengan betina maka betina yang sudah tidak produktif.

Indonesia termasuk negara yang melarang pemotongan betina produktif. Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif. Terutama dengan adanya program pemerintah UPSUS SIWAB (Upaya khusus sapi betina wajib bunting).

Baca juga: Standar Penyembelihan Halal

  1. Tata Cara Penyembelihan Qurban

Dalam penyembelihan hewan, untuk menjadi halal adalah cukup dengan tasmiya, “Bismillahi Allahu Akbar“, tanpa diiringi dengan ritual-ritual lain yang tidak bersandar kepada syari’at, karena pada prinsipnya hewan harus segera di sembelih setelah dirobohkan.

Baca juga: Standar Penyembelihan Halal (Part 2)

  1. Adab dalam Penyembelihan Qurban

Penyembelihan hewan qurban bukan tontonan, hanya orang yang berkepentingan saja yang boleh menangani hewan qurban. Hewan yang masih hidup tidak boleh melihat hewan lain yang sedang disembelih. Tidak diperbolehkan juga mengasah pisau di dekat hewan dan hewan harus benar benar mati terlebih dahulu sebelum dikuliti atau dipisahkan kaki dan kepalanya.

Nah, itu dia empat hal yang sering tidak diketahui dalam penyembelihan hewan Qurban. Semoga artikel ini bermanfaat ya! Jangan lupa dibagikan agar yang lain juga semakin tahu.

Fan page   :   HALAL CORNER
FB Group   :   http://bit.ly/1SL4wQB
Twitter      :   @halalcorner
Instagram :   @halalcorner
Website    :   www.halalcorner.id

Redaksi : HC/She
Editor    : HC/Zulaeha

 [:]

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!