Arak Masak, HARAM…!!

Photo of author

Penggunaan arak dalam masakan itu sepertinya sudah melekat, sulit dipisahkan. Banyak kegunaan yang diharapkan dari barang haram tersebut. Kegunaan pertama adalah melunakkan jaringan daging. Para juru masak meyakini bahwa daging yang direndam dalam arak akan menjadi empuk dan enak. Oleh karena itu daging yang akan dipanggang atau dimasak dalam bentuk tepanyaki seringkali direndam dalam arak.

Selain itu arak juga menghasilkan aroma dan flavor yang khas, yang oleh para juru masak dianggap dapat mengundang selera. Aroma itu muncul pada saat masakan dipanggang, ditumis, digoreng, atau jenis masakan lainnya. Munculnya arak itu memang menjadi salah satu ciri masakan Cina, Jepang, Korea dan masakan lokal yang berorientasi pada arak.

Jenis arak yang digunakan dalam berbagai masakan itu bermacam-macam, ada arak putih (pek be ciu), arak merah (ang ciu), arak mie (kue lo ciu), arak gentong, dan lain-lain. Sedangkan untuk masakan Jepang kita mengenal adanya mirin dan sake yang sering ditambahkan dalam menu mereka. Produsennya pun beragam, ada yang diimpor dari Cina, Jepang, Singapura, bahkan banyak pula buatan lokal dengan menggunakan perasan tape ketan yang difermentasi lanjut (anggur tape). Penggunaan arak ini pun beragam, mulai dari restoran besar, restoran kecil bahkan warung-warung tenda yang buka di pinggir jalan.

Keberadaan arak ini masih jarang diketahui oleh masyarakat. Sementara itu ada kesalahan pemahaman di kalangan pengusaha atau juru masak yang tidak menganggap arak sebagai sesuatu yang haram. Apalagi dalam proses pemasakannnya arak tersebut sudah menguap dan hilang. Sehingga anggapan itu menyebabkan mereka tidak merasa bersalah ketika menghidangkan masakan itu kepada konsumen Muslim.

Anggapan itu tentu saja perlu diluruskan karena dalam Islam hukum mengenai arak atau khamr ini sudah cukup jelas, yaitu haram. Bukan saja mengkonsumsinya tetapi juga memproduksinya, mengedarkannya, menggunakan manfaatnya, bahkan menolong orang untuk memanfaatkannya. Nah, ini tentunya menjadi peringatan bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam membeli masakan, sekaligus juga menjadi perhatian bagi para pengelola restoran yang menjual produknya kepada masyarakat umum agar tidak menggunakan arak tersebut.

Be Smart with Halal Corner

Salam Halal is My Way

9 pemikiran pada “Arak Masak, HARAM…!!”

    • Meski mengandung alkohol tape ketan tak dinyatakan sebagai jenis penganan yang haram. Sebab, alkohol yang dihasilkan tetap menyatu dengan bahan utama tape ketan atau menyatu dengan padatannya. Persoalannya akan lain jika tape ketan itu kemudian diperas atau disarikan. Sari yang berbentuk cairan sudah pasti dinyatakan sebagai minuman beralkohol. Hukumnya pun telah berubah menjadi haram.

      Kesimpulan ini didasarkan pada hasil Mudzakarah LP POM MUI pada 1993. Bahwa minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung alkohol. Dibuat dengan cara fermentasi dari berbagai bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat atau sengaja ditambahkan alkohol di dalamnya. Bila air tape ketan dipisahkan dari padatannya maka sudah dapat dikatakan sebagai minuman yang beralkohol. Sebaliknya, kalau masih dalam bentuk aslinya, yaitu tape ketan, tidak termasuk dalam golongan itu.

      Hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Dawud. Bahwa minuman yang jika diminum dalam jumlah banyak akan memabukkan maka sedikitnya pun hukumnya haram. Di samping itu, surat Almaidah ayat 90 menyatakan pula bahwa sesuatu yang memabukkan disebut khamer dan semua khamer adalah haram.

      Dapat disimpulkan jika alkohol itu merupakan bagian inheren atau hasil proses pembuatan sebuah penganan itu tak menjadi soal. Pakar agama pun menyatakan hal yang sama. Jadi tak ada masalah dengan status kehalalan tape ketan itu sendiri. Namun, mungkinkah proses fermentasi melalui peragian itu dapat ditinggalkan? Proses tersebut tak dapat ditinggalkan begitu saja. Pasalnya, tanpa peragian maka tak dapat dikatakan sebagai tape ketan.

      Balas

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!