[:id]Benarkah Jajanan di Kawasan Myeongdong, Korea, Menggunakan Logo Halal MUI Palsu?[:]

Photo of author

[:id]Halalcorner.id-Para penggiat kuliner halal beberapa waktu lalu ramai memperbincangkan dan menanyakan ke MUI perihal logo halal MUI yang terpampang di jajanan kaki lima di wilayah Myeongdong, Korea. Apakah benar logo yang digunakan tersebut memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Menanggapi hal ini, Wakil Direktur LPPOMUI, Ir Muti Arintawati, M.Si telah memberikan jawaban tegas bahwa logo halal LPPOM MUI yang tertera tersebut  adalah palsu.

Pertanyaan dari para penggiat kuliner halal tersebut muncul setelah ada tayangan berita di media daring pada 6 September 2019. Dimana media daring tersebut memberikan informasi tentang adanya sertifikat halal MUI yang dipajang pada sebuah gerai jajanan kaki lima di kawasan Myeongdong, Korea. Pada saat itu, pedagang jajanan tersebut ketika di konfirmasi tentang sertifikat halalnya tidak memberikan keterangan apapun.

Setelah di konfirmasi langsung ke pihak LPPOM MUI, Data dari LPPOM MUI menunjukkan fakta bahwa LPPOM MUI tidak pernah melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal serta tidak memberikan logo halal MUI untuk produk jajanan kaki lima di Myeongdong tersebut.

Muti kemudian menyatakan, berita tersebut adalah angin segar yang menunjukkan bahwa logo halal MUI telah menjadi “alat promosi” oleh para pedagang makanan di Korea. Namun, di sisi lain juga menjadi masalah karena logo yang mereka gunakan adalah ilegal.

“Bisa jadi, pedagang tersebut asal comot logo halal MUI di internet,” ujar Muti.

Bahkan reporter website resmi LPPOM MUI juga menemukan temuan yang sama juga di lokasi yang sama yaitu Myeongdong dalam waktu yang relatuf berdekatan yaitu 5 September 2019.

Berdasarkan penelusuran, penggunaan logo halal tidak hanya logo halal MUI. Tapi  ada juga logo halal lembaga lain, serta tidak hanya dilakukan oleh satu pedagang. Sejumlah pedagang lain melakukan hal serupa. Dan Rata-rata para pedagang yang di konfirmasi memberikan respon serupa yaitu tidak memberikan informasi bahkan cenderung menghindari pertanyaan reporter.

Para pedagang tidak bisa menjelaskan asal dari sertifikat halal yang mereka pajang, apalagi selain logo halal MUI, juga terdapat logo halal dari bahasa arab dan keterangan tambahan lainnya.

Dari temuan ini, masyarakat di himbau agar berhati-hati ketika ingin wisata kuliner di kawasan Myeongdong, Korea, untuk benar-benar cek sebelum membeli.

Sumber : halalmui.org
Redaksi : Ruli RM[:]

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!