[:id]Halal atau Haram? Kosmetik dari Siput[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID-Jakarta. Saat ini kosmetik menjadi bagian penting dari gaya hidup. Tak berlebihan rasanya bila dikatakan industri kecantikan selalu mencari terobosan baru bahan kosmetik. Salah satunya adalah snail filtrate yang banyak digadang Korean Skin Care sebagai altenatif baru untuk ‘memerangi’ kerutan, bekas luka dan tanda penuaan lainnya.

Apakah snail filtrate itu??

Snail filtrate atau filtrat siput atau lendir siput merupakan salah satu ingredients dalam kosmetik yang didapat dari siput. Siput yang digunakan biasanya jenis siput kebun Helix aspersa/Cornu aspersum yang umumnya dianggap sebagai hama pertanian. Snail filtrate diperoleh dengan cara menghancurkan tubuh siput hingga keluar cairan atau lendir.

Sebetulnya pemakaian snail filtrate sebagai obat kulit seperti obat luka bakar, anti radang, sudah dilakukan sejak jaman Yunani Kuno. Secara in-vitro, snail filtrate terbukti dapat memperbaiki kulit akibat luka.

Ide inilah yang mendasari digunakannya snail filtrate sebagai skincare key ingredients terutama produk anti-ageing. Beberapa produk kecantikan khususnya dari Korea, Jepang dan Thailand mempopulerkan snail filtrate ini berupa sheet mask atau face oil, krim wajah, serum, facial mask, pelembab, dan fading cream. Manfaat yang dapat diperoleh dari produk perawatan kulit yang mengandung snail filtrate antara lain sebagai anti-ageing, menyamarkan bekas luka, kerutan dan strech marks, obat jerawat dan anti ketombe, pengelupasan kulit, obat luka bakar, dan yang terpenting meningkatkan kesehatan kulit secara keseluruhan.

Apa kandungan snail filtrate??

  • Snail filtrate mengandung 91-98% air sehingga dapat digunakan untuk menjaga kelembaban kulit.
  • Hyaluronic acid atau asam hyaluronat yang berfungsi sebagai penyembuh luka, anti radang dan membantu regenerasi kulit. Secara alami, seiring dengan bertambahnya usia, tubuh kita akan mengurangi produksi hyaluronic acid sehingga perlu asupan dari luar tubuh.
  • Glycolic acid atau asam glikolat atau lebih dikenal sebagai Alpha Hydroxy Acid (AHA) yang berfungsi untuk meningkatkan tekstur kulit, mengurangi kerutan, bekas luka dan noda hitam dan hiperpigmentasi. AHA umum digunakan sebagai bahan kosmetik. Dalam pembuatannya digunakan media yang berasal dari hewan misalnya babi atau hewan yang tidak disembelih secara syar’i. Dengan adanya alternatif lainnya tentunya AHA yang bersumber dari snail filtrate sangat layak untuk dijadikan
  • Copper peptides berfungsi menstimulasi kolagen dan mendorong regenerasi kulit sehingga secara ampuh dapat menyamarkan bekas jerawat dan flek hitam. Copper tripeptide-1 terbukti bertindak sebagai antioksidan, meningkatkan elastisitas kulit lebih efektif bila dibandingkan dengan vitamin C dan asam retinoat dan berpotensi sebagai anti radang.
  • Enzim Glikoprotein (Glicoprotein Enzymes) yang banyak ditemukan dalam lendir siput yang berfungsi untuk menjaga kadar air dan sebagai pelembab.

Pengalaman komsumen yang telah menggunakan produk perawatan kulit yang mengandung snail filtrate menyatakan hasil yang diperoleh tidak memberikan efek terlalu istimewa karena efek tersebut bisa dengan mudah didapat dari produk lain yang serupa sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut untuk menelisik manfaat snail filtrate.

Status kehalalan kosmetik mengandung snail filtrate

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Bekicot untuk Kepentingan Non-Pangan seperti obat dan kosmetika luar hukumnya mubah sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan. Inilah dasar penggunaan snail filtrate dalam kosmetika diperbolehkan.

Namun tentunya ada faktor lain yang harus kita cermati. Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya menyebutkan bahan yang digunakan harus halal dan suci. Titik kritis kehalalan kosmetika yang mengandung snail filtrate bisa jadi berasal dari bahan aktif atau bahan penstabil yang membantu kosmetik tersebut bekerja secara maksimal. Bahan lain, seperti pelarut, emulgator, pengawet dan lainnya, yang berasal dari bahan najis dan haram atau menggunakan media haram tentunya akan mengubah status kosmetika berbahan dasar snail filtrate menjadi haram pula.

Dan jangan lupa, lini halal tidak hanya terbatas kandungan dalam suatu produk saja namun juga mencakup purchasing/pembelian bahan, produksi,  storage/penyimpanan dan proses distribusi.

Redaksi : AN

Editor : Aisha Maharani[:]

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!