[:id]Larangan Merayakan Hari Nairuz Bagi Muslim[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID – Jakarta. Pergantian tahun 2018 menuju tahun 2019 akan segera tiba. Ramai orang merayakannya dengan pesta kembang api pada pergantian hari. Perayaan tahun masehi ini bukan saja dirayakan non muslim tapi mirisnya juga muslim dengan hura-hura dan begadang sampai dini hari.

Adalah hari raya Nairuz atau hari raya pergantian tahun masehi merupakan hari raya orang kafir (Majusi) pada saat nabi Muhammad SAW tinggal di Madinah.
Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata,

“Dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari di setiap tahun yang malan mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda,
“Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Abu Daud no. 1134; An-Nasa’i no. 1556. Shahih)

Sahabat ‘Abdullaah bin ‘Amr radhiallaahu ‘anhuma berkata,

“Barangsiapa yang membangun negeri-negeri kaum ‘ajam (negeri kafir), meramaikan hari raya Nairuz dan Mihrajan (perayaan tahun baru mereka), serta meniru-niru mereka hingga ia mati dalam keadaan seperti itu, ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan Al-Kubraa 9/234)

Hari Nairuz adalah hari raya tahun baru orang Majusi menurut perhitungan kalender masehi (pergiliran matahari). Masyarakat kota madinah saat itu ikut-ikutan merayakan hari raya Majusi tersebut. Beberapa kamus Arab menjelaskan demikian definisi Nairuz, semisal kamus AL-Lughah Al-Arabiyyah AL-Mu’aashir dijelaskan,

“Nairuz adalah hari pertama pada tahun syamsiyyah versi Persia (bangsa Majusi saat itu).”

Adz-Dzahabi juga menjelaskan bahwa Nairuz ini juga ikut-ikutan dilakukan oleh penduduk Mesir saat itu, beliau berkata,

“Adapun hari Nairuz, penduduk Mesir berlebih-lebihan melakukan dan merayakannya. Nairuz adalah hari pertama pada tahun Qibhti yang mereka menjadikannya sebagai hari raya (diperingati setiap tahun), kemudian kaum muslimin mengikuti mereka (tasyabbuh).”

Sumber: Muslimorid

Redaksi: HC/AM

[:]

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!