[:id]Nori Bisa Haram? Simak Penjelasannya [:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID-Jakarta. Kuliner Jepang makin hari makin diminati oleh masyarakat Indonesia, dan saat ini juga mulai bermunculan restoran Jepang yang telah mendapat sertifikat halal. Di hampir setiap makanan Jepang ada si hijau Nori. Yang menambah kelezatan kuliner Jepang.

Apakah Nori itu?

Nori (海苔, のり) adalah nama dalam bahasa Jepang untuk bahan makanan berupa lembaran rumput laut yang dikeringkan. Nori digunakan sebagai hiasan dan penyedap berbagai macam masakan Jepang, lauk sewaktu makan nasi, dan bahan makanan ringan seperti senbei. Bahan baku adalah alga jenis Porphyra seperti Porphyra pseudolinearis Ueda yang dikenal sebagai Iwanori dan Porphyra yezoensis Ueda. Di RRC, nori disebut sebagai hǎitái (海苔), dan di Korea disebut gim (김). Korea terkenal dengan nori berbumbu minyak wijen, cabai, dan butiran garam yang agak kasar sehingga berbau khas dan terasa agak pedas.

sumber : katenya

Jenis-Jenis Nori

Ukuran standar satu lembar Nori di Jepang adalah 21 cm. x 19 cm. yang kemudian dipotong-potong tergantung pada keperluannya. Dilihat dari ukuran besarnya, Nori terdiri dari beberapa jenis:

1. Yakinori ukuran standar. Nori tawar untuk menggulung Temakizushi dan Makizushi.
2. Yakinori tipe setengah. Satu lembar Nori ukuran standar dibagi dua, digunakan untuk membungkus seluruh bagian Onigiri.
3. Yakinori tipe sepertiga. Satu lembar Nori dibagi tiga, dilekatkan di bagian dasar Onigiri sehingga mudah dipegang dengan tangan.
4. Ajitsuke Nori atau Okazunori. Satu lembar Nori standar yang sudah diberi berbumbu garam dapur, kecap asin, gula atau mirin dipotong menjadi 8 atau 12 potongan kecil. Pada umumnya dimakan sebagai teman makan nasi sewaktu sarapan pagi atau dimakan begitu saja sebagai makanan ringan.
5. Mominori. Ajitsuke Nori yang sudah diberi berbumbu garam, kecap asin, gula atau mirin dan dicabik-cabik sampai menjadi potongan berukuran kecil yang tidak seragam. Digunakan sebagai hiasan pada makanan Jepang seperti Donburi atau Chirashizushi
6. Kizaminori. Yakinori yang dipotong halus-halus dengan ukuran seragam, berfungsi sebagai hiasan seperti Mominori.
7. Aonori. Nori berwarna hijau berbentuk serbuk kasar berukuran 2-3 mm. yang ditaburkan di atas Okonomiyaki, Takoyaki, dan Yakisoba. Berbeda dengan bahan baku untuk Nori standar, Aonori menggunakan alga berwarna hijau jenis Monostroma and Enteromorpha yang banyak dibudidayakan di Teluk Ise, Prefektur Mie sebagai bahan baku

Titik Kritis Kehalalan Nori

Dari jenis Nori yang telah disebutkan ada Nori yang diberi bahan tambahan lain yaitu berupa kecap asin, mirin, flavor dan minyak. Untuk bahan mirin (arak masak) tidak dibolehkan karena mirin termasuk bahan yang diharamkan. Sedangkan kecap asin, flavor dan minyak harus dipastikan kehalalannya. Jadi berhati-hati ya sahabat Halal Corner, pastikan Nori yang anda konsumsi jelas halalnya.

Sumber: wikipedia

Redaksi : HC/AM[:]

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!