Halal Talks : Penamaan dan Bentuk Produk Makanan dan Minuman

Photo of author

Mie_Setan_9

 

HALALCORNER.ID. JAKARTA — Untuk menarik minat konsumen, biasanya pelaku usaha kuliner ada yang sedikit ekstrim dalam memberi nama dan bentuk produknya. Seperti Rawon Setan, es Pocong, Mie Setan dan yang sedang heboh di linimasa facebook adalah Cafe Jamban.

 

Dari segi marketing mungkin menarik dan ide yang unik, tapi bagaimana dalam pandangan Islam terutama aspek produk yang akan disertifikasi halal?

 

Berikut adalah landasan syara’-nya :

 

1. “Janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya dia, musuh yang nyata bagi kalian.” (QS. al-Baqarah: 168).

 

2. “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Al – ‘Araf : 157).

 

3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia no 4 tahun 2003

a. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

b. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama -nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

c. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll.

d. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

 

Maka jelas dengan beberapa landasan syariat yang disebut diatas, adalah sebuah larangan bagi kita memberikan nama, bentuk yang tidak indah dan dibenci Allah. Sehingga membawa kita pada kehinaan bukan kemuliaan dan rasa syukur pada Allah.

 

Seorang Muslim akan bertindak sesuai keridoan Allah, bukan sekedar ingin tenar atau diminati produknya tapi jauh dari kebaikan dan kemuliaan.

 

Red : HC/AM

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!