Halal vs Kosher

Photo of author

By Heny Ratri E.

Kata kosher dalam kamus Inggris-Indonesia (John M Echols dan Hassan Shadily, 1988) diterjemahkan sebagai “HALAL”, dengan contoh kosher meat sama dengan “daging HALAL”. Terjemahan ini sebenarnya tidak sesuai dengan arti sesungguhnya dari kosher. Dalam Webster World University Dictionary, disebutkan bahwa kosher atau kashrut/kasher sebagai ceremonially clean; conforming to Jewish dietary law. Kosher adalah istilah agama Yahudi yang menurut hukum Talmud kemudian menjadi hukum agama Yahudi.

Dalam kacamata Yahudi, makanan dan hewan yang boleh dimakan disebut kosher, kashrut, atau kasher. Sedangkan lawannya yang tidak boleh dimakan disebut trefa atau trayfah. Kedua istilah itu sepintas lalu memang mirip dengan HALAL dan haram bagi umat Islam.

Pada kenyataannya memang ada hal-hal yang sama antara kedua pengertian tersebut. Kosher tidak menghendaki adanya unsur babi dalam makanan dan minuman. Selain itu hewan (sapi, kambing, domba, dll) harus disembelih dengan menggunakan pisau tajam dan tidak boleh dimatikan dengan cara dipukul, dipelintir, atau diterkam binatang buas.

HALAL

Dalam hukum Islam, HALAL dalam makanan bukan saja menyangkut apa yang boleh dimakan dan apa yang tidak boleh dimakan, tetapi juga menyangkut prasayarat binatang yang akan disembelih, cara menyembelih, ritual penyembelihan, persiapan makanan sebelum dihidangkan, dan lain-lain. Dalam mempersiapkan makanan yang HALAL, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

  • Binatang harus hidup dan sehat pada saat penyembelihan
  • Binatang yang disembelih harus binatang yang HALAL untuk disembelih
  • Semua darah harus dikucurkan keluar badan binatang setelah disembelih
  • Yang harus menyembelih adalah seorang Muslim
  • Penyembelihan harus dengan pisau yang sangat tajam dan harus sekali sembelih
  • Setiap sebelum menyembelih, menyebutkan basmallah atau nama Allah setiap kali akan menyembelih
  • Dalam menyimpan makanan HALAL, tidak boleh bercampur dengan makanan yang haram, karena akan menjadi haram

 

KOSHER

Dalam kosher Yahudi, peraturan-peraturan umumnya adalah sebagai berikut:

  • Binatang yang disembelih harus binatang yang kosher (yang diperbolehkan dalam hukum makanan Yahudi)
  • Seperti halnya dalam HALAL, dalam kosher binatang yang disembelih harus dalam keadaan hidup dan sehat pada waktu disembelih
  • Darah dari binatang yang disembelih harus mengucur keluar juga.
  • Namun dalam kosher ada beberapa bagian dari binatang yang tidak boleh dimakan
  • khusus untuk buah dan sayuran, harus diinspeksi dulu agar tidak ada hama yang ikut termakan
  • Pengucapan nama Tuhan (paralel seperti basmallah dalam agama Islam) cukup sehari sekali untuk seluruh binatang yang akan disembelih pada hari itu
  • Dalam kosher, daging dan susu (juga produk-produk yang terbuat dari susu seperti keju, mentega, dan lain-lain) tidak boleh dicampur, baik dalam penyimpanannya maupun pada saat memakannya, jadi makanan seperti cheeseburger adalah tidak kosher (tidak boleh) menurut agama Yahudi. (Beberapa sekte Yahudi bahkan ada yang tidak memperbolehkan ikan dicampur dengan daging)
  • Produk-produk anggur yang tidak dibuat oleh orang Yahudi tidak boleh dikonsumsi

(Anonym,2007)

Karena kemiripan pengertian dua istilah itu, maka orang-orang Yahudi mempromosikan bahwa kosher food adalah makanan yang HALAL bagi Muslim. Karena sudah ada sertifikat kosher, maka tidak perlu lagi sertifikat HALAL untuk produk tersebut. Pengertian ini kemudian dikampanyekan dan disebarluaskan ke seluruh dunia. Di Amerika Serikat, konsumen kosher food jauh melebihi jumlah konsumen pemeluk Yahudi Ortodok, yang menghendaki makanan kosher. Hal ini disebabkan karena kaum Muslim dan Kristen Advent juga ikut menjadi konsumen makanan kosher.

Meskipun ada kemiripan antara HALAL dan kosher, sebenarnya keduanya adalah berbeda. Ada barang haram yang masuk kategori kosher, sebaliknya ada juga makanan HALAL yang masuk dalam kategori treyfah (Anonim. 2009).

Untuk lebih jelasnya, persamaan dan perbedaan antara HALAL dan kosher dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Jenis Makanan

HALAL Islam

Kosher Yahudi

Babi

Tidak Boleh

Tidak Boleh

Sapi, Biri-Biri, Kambing, dsb.

Boleh

Boleh, tapi hanya bagian depan saja

Ayam

Boleh

Boleh

Kelinci

Boleh

Tidak Boleh

Ayam Hutan, Bebek, Angsa

Boleh

Tidak Boleh

Alkohol

Tidak Boleh

Boleh

Gelatin

Boleh, asal dari binatang HALAL

Boleh, meskipun dari binatang non-kosher

Keju

Boleh asal enzim yg digunakan berasal dari binatang HALAL

Boleh, enzim dari binatang apapun (asal tidak tercampur daging)

Binatang Amfibi

Tidak Boleh

Tidak Boleh

Burung Pemangsa

Tidak Boleh

Tidak Boleh

Binatang Karnivora

Tidak Boleh

Tidak Boleh

Binatang Laut

Boleh

Boleh, namun hanya yang bersirip dan bersisik saja, jadi binatang laut seperti kerang dan cumi-cumi tidak boleh

Tumbuhan Laut

Boleh

Boleh

Darah

Tidak Boleh

Tidak Boleh

(Anonim. 2007)

Perbedaan tersebut menyebabkan implikasi yang sangat luas dalam konteks makanan HALAL. Produk-produk yang mengandung gelatin bisa saja dianggap sebagai makanan kosher. Demikian juga minuman yang mengandung alkohol seperti wine, yang oleh ajaran Islam jelas-jelas haram, di kalangan Yahudi masih diperbolehkan dengan jumlah tertentu.

Di sisi lain, ada juga makanan yang HALAL dan thayib menurut Islam, tetapi tidak kosher menurut Yahudi. Contohnya adalah kelinci, unggas liar, ikan yang tidak bersirip atau bersisik, kerang, dan tidak boleh makan daging bersama susu kecuali waktu makannya terpisah. Selain itu potongan-potongan daging tertentu, meskipun dari hewan yang HALAL, juga dianggap tidak kosher.

Dari penjelasan-penjelasan di atas, HALAL jelas tidaklah sama dengan kosher. Demikian juga Haram tidak sama dengan treyfah. Keduanya memiliki dasar filosofis dan teknis pelaksanaan yang berbeda (KA Endin dan Nur Wahid, 2009).

Mungkin yang perlu berhati-hati bagi yang tinggal di luar Indonesia, karena banyak sekali istilah Kosher dan ini sering dikaitkan dengan HALAL.

Wallahu ‘alam, demikian semoga bermanfaat.

Diambil dari berbagai sumber:

KA Endin, Wakil Direktur LPPOM MUI dan Nur Wahid, Auditor LPPOM MUI. 2009. Antara HALAL dan Kosher. http://www.HALALguide.info/2009/03/19/antara-HALAL-dan-kosher/. Diakses tanggal 16 Januari 2014

Anonim. 2007. Perbedaan dan Persamaan HALAL Islam dan Kosher Yahudi. http://spektrumku.wordpress.com/2007/10/03/perbedaan-dan-persamaan-HALAL-islam-dan-kosher-yahudi/. Diakses tanggal 16 Januari 2014

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial