[:id]Bagaimana Proses Sertifikasi Halal Terbaru?[:en]Newest Halal Sertification Prosedur[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID,  JAKARTA —  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibentuk dalam rangka menyempurnakan proses sertifikasi produk halal yang selama ini telah dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). BPJPH inilah yang antinya akan menerbitkan sertifikasi halal setelah mendapat fatwa dari MUI.

Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) menjelaskan bahwa, meski sudah ada BPJPH, MUI tetap berperan penting dalam proses sertifikasi halal. Peran BPJPH dan MUI dalam Proses Sertifikasi Halal tersebut sesuai dengan UU no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Selama ini  sertifikasi halal dilakukan oleh LPPOM-MUI, yang merupakan lembaga non-pemerintah. Dengan berlakunya UU ini, peran LPPOM-MUI menjadi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

UU no. 33/2014  mengatur proses sertifikasi sebagaoi berikut, Pertama, pemohon harus mengajukan permohonan sertifikasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang merupakan sebuah badan di bawah Kemenag. Kedua, BPJPH akan mengarahkan permohonan tersebut ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), untuk dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk (Pasal 30). Ketiga, LPH bisa dibentuk oleh Pemerintah dan masyarakat – yang diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum (Pasal 12 dan 13).

Keempat, hasil audit oleh LPH tersebut diserahkan ke BPJPH untuk verifikasi. Jika ada keraguan terhadap hasil uji lab, BPJPH akan melakukan “second opinion” dengan mengundang lab uji lainnya untuk memastikan hasilnya.

Selanjutnya,  BPJPH akan mengajukan hasil audit tersebut ke MUI untuk diminta fatwanya hingga memperoleh penetapan kehalalan produk (Pasal 32).

Ikhsan menegaskan bahwa UU no. 33/2014 tentang JPH ini akan menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen untuk memdapatkan produk halal dan thayyib.”Oleh karena itu Sertifikasi halal ini menjadi wajib sifatnya

Sumber: ROL

Redaksi: HC/ EDR.[:]

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!