[:id]Pedoman Pelaksanaan Kurban Selama Pandemi Menurut Fatwa MUI[:]

Photo of author

By IB

[:id]

Pada akhir bulan Juli 2020 masyarakat muslim di seluruh dunia bersiap menyambut hari raya idul adha 1441 H yang diperkirakan akan jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020. Tahun 2020 memang sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dimana pada tahun ini Idul adha berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19 dan tidak ada warga negara Indonesia yang menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah.

Meski begitu, ibadah hari raya Idul adha yaitu berkurban tetap dilaksanakan, tidak bisa digantikan dengan uang melainkan tetap harus menyembelih hewan ternak karena hukumnya sunnah muakkadah. Untuk keselamatan semua panitia kurban, MUI telah mengeluarkan fatwa dengan nomor 36 tahun 2020 tentang shalat Idul adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19. Fatwa ini diterbitkan tentu saja agar bisa menjadi pedoman para penyelenggara kurban di seluruh Indonesia yang membutuhkan panduan penyelenggaraan kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Untuk shalat Idul adha, fatwa MUI tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan shalat Idul adha akan mengikuti ketentuan fatwa MUI yang telah lebih dulu diterbitkan yaitu:

1. fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah  disaat wabah pandemi COVID-19

2. Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan  Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19

3. Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan wabah COVID-19.

MUI sendiri memberikan ketentuan hukum pada pelaksanaan ibadah kurban agar dapat dilakukan secara taukil, yaitu pekurban memberikan sejumlah dana kepada pihak lain yang senilai dengan hewan ternak, baik secara individu maupun lembaga untuk dapat membeli hewan ternak, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

Adapun pelaksanaannya, harus tetap mematuhi aturan protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalkan potensi penularan, yaitu dengan:

a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalkan kerumunan.

b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap mengantarkan daging ke penerima dan sebelum pulang ke rumah.

c. Penyembelihan kurban dapat bekerjasama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan halal.

d. Dalam hal ketentuan huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 dzulhijjah.

f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Demikian pedoman tata cara penyembelihan hewan kurban yang telah ditetapkan MUI melalui fatwa. Agar dapat disebar luaskan ke seluruh kalangan masyarakat.

Redaksi: Ruli

Editor: Aisha[:]

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!