HALALCORNER.ID, JAKARTA – Masih berkaitan dengan kasus produk NABIDZ yang diklaim sebagai wine halal melalui jalur Self Declare, masyarakat mulai ‘aware’ terhadap kandungan etanol dalam makanan dan minuman.
Sebetulnya apakah etanol itu?
Banyak masyarakat yang tidak mengenal istilah ‘etanol’ namun mengenal istilah ‘alkohol’. Di pasaran, etanol diidentikkan dengan alkohol seperti alkohol 70% sebagai pembersih luka atau alkohol 60% sebagai bahan baku hand sanitizer.
Alkohol sendiri sebenarnya merupakan senyawa organik yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang berikatan dengan rantai karbon yaitu senyawa yang disusun dari atom karbon, hidrogen atau atom lainnya. Alkohol dapat dikenali dengan tata namanya yang berakhiran -OL seperti halnya etanol, metanol, isopropanol.
Salah satu contoh alkohol sederhana adalah etil alkohol atau etanol yang memiliki rumus kimia C2H5OH atau CH3CH2OH. Etanol berbentuk cairan bening tidak berwarna dengan bau yang khas. Etanol larut dalam air dan pelarut organik seperti kloroform atau eter. Etanol sangat mudah terbakar dan sering digunakan sebagai pelarut senyawa lain.
Etanol dikenal sebagai senyawa kimia yang sering digunakan dalam produk farmasi, kosmetika, kesehatan, cairan pembersih dan minuman memabukan (khmar). Etanol juga digunakan sebagai bahan bakar alternatif yang menggantikan bahan bakar fosil.
Secara alami, etanol terdapat dalam buah matang seperti durian, nanas, sirsak, cempedak dan lainnya. Untuk keperluan komersil, etanol disintesis dari hidrasi etilen, salah satu senyawa turunan minyak bumi atau batu bara dan fermentasi glukosa dengan bantuan ragi Saccharomyces cerevisiae.
Etanol dalam khmar atau minuman beralkohol hasil fermentasi buah atau gandum dengan bantuan ragi sudah dikenal sejak jaman pra sejarah. Meski etanol adalah satu-satunya alkohol yang dapat dikonsumsi karena mudah terurai dalam tubuh, penggunaan secara terus menerus dan dalam jumlah besar dapat menyebabkan kehilangan kesadaran, kegagalan pernafasan akut dan kematian.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol dibedakan dalam tiga kelompok yaitu golongan A untuk minuman dengan kadar etanol sampai 5%, golongan B untuk minuman dengan kadar etanol 5 – 20% dan golongan C untuk minumal dengan kadar etanol >20%.
Dari sisi syariat, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 menyatakan produk minuman hasil fermentasi bukan khamr yang mengandung alkohol-etanol kurang dari 0,5% berstatus hukum HALAL selama tidak membahayakan secara medis.
Fan Page : HALAL CORNER
FB Grup : bit.ly/FBGrupHalalCorner
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner
Referensi : diolah dari berbagai sumber
Redaksi : HC/IB