[:id]Regulasi Label Halal pada Kemasan Produk Impor[:]

Photo of author

[:id]

HALALCORNER.ID, JAKARTA – Kerap kali kita menemukan beberapa produk impor yang sebelumnya berlabel halal dari lembaga sertifikasi halal negara asalnya sekarang sudah tidak kita temukan lagi pada kemasannya, bahkan kerap kali label halalnya ditutupi dengan stiker seolah-olah label halal produk tersebut tidak berlaku.

Hal tersebut dilakukan bukan karena label halal tersebut palsu atau tidak berlaku. Ternyata ketentuan ini merupakan implementasi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Diantaranya ialah Undang-undang (UU) No 8, Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen; UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; dan UU No. 18, Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah No 69, Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan; Keputusan Menteri Agama No. 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal; dan Keputusan Menteri Agama No. 519, Tahun 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal, dll

Implementasi ini selain bertujuan untuk melindungi pengusaha nasional dari serbuan produk pangan impor, terutama di era pasar bebas, dimana gencarnya produk luar masuk ke pasar domestik, aturan ini sekaligus menjalankan misi perlindungan umat dari produk-produk impor yang belum jelas kehalalannya. Oleh karena itu, pencantuman label halal untuk produk halal yang beredar dan dipasarkan di Indonesia, harus dengan adanya bukti Sertifikat Halal dari MUI sebagai Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal yang diakui pemerintah Indonesia.

Produk impor berlebel halal masih diragukan kehalalannya dikarenakan masih adanya lembaga sertifikasi luar negeri yang belum diakui standardnya oleh LPPOM MUI.

Menurut Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, “Banyak lembaga sertifikat halal luar negeri tidak memiliki dewan fatwa, dan beberapa diantaranya tidak beroperasi di bawah organisasi Islam. Oleh karena itu kami bermaksud untuk memastikan bahwa produk-produk yang berlebel halal tersebut memang benar-benar halal,” ujarnya seperti yang dikutip dari halalindonesia.org.

Dalam hal ini lembaga sertifikasi internasional juga telah menyetujui bahwa jika mereka tidak memenuhi standar halal Indonesia, maka produk-produk tersebut tidak akan memperoleh ijin untuk masuk ke Indonesia. Bisa dibilang peraturan ini secara tidak langsung memberi dampak positif bagi lembaga sertifikasi luar negeri untuk memperbaiki standar mereka.

Sehingga  untuk mendapatkan pengakuan kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) produk halal impor yang akan masuk ke Indonesia terlebih dahulu harus memiliki sertifikasi halal dari lembaga sertifikasi halal negara asal yang memenuhi setidaknya tujuh persyaratan.

Redaksi: HC/Noor

[:]

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!