[:id]Standar Penyembelihan Halal (Part 2)[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID – Setelah proses penyembelihan, pengolahan hewan hanya dilakukan setelah hewan mati karena penyembelihan. Dalam artian, hewan yang gagal penyembelihan harus dipisahkan dan tidak dapat dibagikan kepada penerima qurban karena statusnya tidak Halal. Penyimpanan pun harus terpisah antara yang Halal dan non Halal.

Baca juga: Standar Penyembelihan Halal Part 1

Gagal penyembelihan dapat terjadi ketika hewan tersebut mengamuk dan lari kemudian mati karena terluka, bisa juga terjadi ketika hewan belum benar-benar mati tetapi sudah terlanjur dikuliti.

Pada penyembelihan Halal secara umum, terdapat standar pengiriman antara lain harus ada informasi dan jaminan kehalalannya, mulai dari pengepakan hingga dimasukkan ke dalam kontainer, pengangkutan dan pada saat penerimaan.

Baca juga: Tips Memilih Hewan Qurban

Adapun untuk penyembelihan qurban biasanya lebih sederhana karena langsung dibagikan kepada penerima qurban di wilayah sekitar, tetapi untuk qurban dalam bentuk kaleng harus mengikuti standar pengiriman tersebut.

Baca juga: Empat Hal yang Sering Tidak Diketahui Dalam Penyembelihan Hewan Qurban

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan adalah setelah merobohkan hewan, hewan disunnahkan untuk menghadap kiblat dan diusahakan secara konvensional, seperti halnya penyembelihan qurban di Indonesia. Namun begitu, metode stunning (pemingsanan) hukumnya boleh untuk memudahkan penyembelihan, yang mana sering digunakan di luar negeri.

Demikian pembahasan Standar Penyembelihan Halal kali ini, semoga bermanfaat untuk persiapan penyembelihan qurban kita.

Fan page   :   HALAL CORNER
FB Group   :   http://bit.ly/1SL4wQB
Twitter      :   @halalcorner
Instagram :   @halalcorner
Website    :   www.halalcorner.id

Redaksi : HC/She
Editor    : HC/Zulaeha[:]

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!