Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dinyatakan Ilegal

Photo of author

Sebagai tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal. Mulai tahun 2026, pemerintah Indonesia akan mengategorikan produk tanpa sertifikat halal sebagai barang ilegal.

Produk Apa Saja yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

Kewajiban sertifikasi halal mencakup barang dan jasa yang berkaitan dengan konsumsi serta penggunaan masyarakat luas. Termasuk di dalamnya adalah:

  • Produk makanan dan minuman
  • Obat-obatan dan suplemen kesehatan
  • Kosmetik dan produk perawatan diri
  • Produk kimiawi, biologi, serta hasil rekayasa genetik
  • Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat

Dengan luasnya cakupan tersebut, hampir semua pelaku usaha yang memproduksi atau menjua barang konsumsi wajib memastikan produknya sudah bersertifikat halal sebelum 2026.

Sanksi bagi Produk yang Tidak Bersertifikat Halal

Dalam acara Gathering Media dan Pengusaha bertema “Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal” pada awal Oktober 2025, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa produk yang belum mengantongi sertifikat halal akan dikategorikan sebagai produk ilegal.

Selain itu, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga akan menegakkan sanksi tegas. Produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi administratif, mulai dari surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha.

Adapun untuk produk yang mengandung unsur nonhalal seperti babi dan turunannya harus mencantumkan keterangan jelas pada label kemasan, karena produk sejenis tidak dapat memperoleh sertifikat halal.

Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar serta memastikan setiap produk yang dikonsumsi memenuhi standar kehalalan yang berlaku.

Kebijakan wajib halal pada 2026 menjadi momentum besar bagi Indonesia untuk memperkuat ekosistem halal nasional. Dengan regulasi yang lebih tegas, masyarakat dapat lebih mudah mengenali produk yang aman dan sesuai dengan prinsip syariah. Bagi pelaku usaha, ini saat yang tepat untuk mulai mengurus sertifikasi halal melalui BPJPH, memastikan produk mereka legal, dipercaya konsumen, dan siap bersaing di pasar halal global.

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial