Rapat kerja antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan DPR RI pada Senin (9/2/2026) menyoroti laporan terkait biaya sertifikasi halal yang dinilai melebihi tarif resmi pemerintah. Isu tersebut mencuat dalam pembahasan mengenai mekanisme sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil.
Dalam rapat tersebut, Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah invoice yang diduga berkaitan dengan penarikan biaya di luar ketentuan resmi.
Haikal Hasan menegaskan bahwa tarif resmi telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp230.000 untuk skema self declare dan Rp600.000 untuk usaha menengah dalam skema reguler. Namun, dalam rapat tersebut tidak diberikan keterangan lebih lanjut apakah angka Rp600.000 tersebut berlaku untuk seluruh level usaha atau kategori tertentu. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui sistem SIHALAL sebelum pemeriksaan dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Namun, dalam potongan video rapat yang beredar di ruang publik muncul pula angka Rp1,3 miliar yang kemudian dikaitkan dengan dugaan pungutan liar oleh LPH. Penyebutan angka-angka tersebut memicu beragam persepsi di masyarakat terkait struktur biaya sertifikasi halal.
Mekanisme Sertifikasi Halal dan Posisi LPH
Menanggapi berkembangnya polemik tersebut, Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) meminta agar setiap dugaan pelanggaran diverifikasi secara objektif dan berbasis regulasi, serta tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi menyeluruh.
Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, menegaskan bahwa LPH merupakan bagian dari sistem sertifikasi halal nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam skema tersebut, BPJPH bertindak sebagai penyelenggara, LPH sebagai lembaga pemeriksa, dan Komisi Fatwa MUI sebagai pihak yang menetapkan fatwa halal.
Menanggapi narasi yang berkembang, ALPHI menilai pengaitan angka-angka tersebut secara langsung dengan dugaan pungutan liar oleh LPH perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur. Organisasi tersebut menegaskan pentingnya klarifikasi menyeluruh terhadap konteks dan komponen biaya sebelum menarik dugaan pelanggaran.
“LPH bukan entitas yang berdiri di luar sistem. LPH diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Elvina.
Menurut ALPHI, dalam ekosistem jaminan produk halal saat ini, sekitar 98 persen sertifikasi dilakukan melalui skema self declare, sedangkan skema reguler hanya sekitar 1,8 persen. Meski berbeda dari sisi proses dan kompleksitas pemeriksaan, kedua skema tersebut menghasilkan Sertifikat Halal yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
Struktur Biaya Sertifikasi Halal
ALPHI menjelaskan bahwa dalam skema reguler terdapat komponen Biaya Layanan Umum (BLU) yang dibayarkan kepada BPJPH. Untuk usaha mikro dan kecil, BLU ditetapkan sebesar Rp300.000 per pelaku usaha per kategori produk. Untuk usaha menengah sebesar Rp5.000.000 dan usaha besar Rp12.500.000 per kategori produk.
Sementara itu, biaya pemeriksaan oleh LPH mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024. Komponen biaya mencakup audit, operasional, transportasi, akomodasi, serta kebutuhan teknis lainnya apabila lokasi pemeriksaan berada di luar kota.
Gambaran Biaya Berdasarkan Skala dan Lokasi Usaha
Usaha Non-Restoran
Satu lokasi produksi di dalam kota :
- Usaha mikro dan kecil berkisar antara Rp1,79 juta hingga Rp2,93 juta.
- Usaha menengah berkisar Rp19,51 juta hingga Rp40,30 juta.•
- Usaha besar antara Rp27,86 juta hingga Rp48,28 juta.
Lokasi produksi berada di luar kota :
- Usaha mikro dan kecil dapat dikenakan biaya Rp4,67 juta hingga Rp17,05 juta.
- Usaha menengah Rp23,15 juta hingga Rp66,09 juta.
- Usaha besar Rp31,13 juta hingga Rp74,07 juta.
Usaha Restoran
Satu outlet di dalam kota :
- Usaha mikro dan kecil berkisar Rp1,79 juta hingga Rp3,63 juta.
- Usaha menengah berkisar Rp13,96 juta hingga Rp34,57 juta.
- Usaha besar antara Rp22,30 juta hingga Rp42,55 juta.
Outlet berada di luar kota :
- Usaha mikro dan kecil, biayanya dapat berkisar Rp4,67 juta hingga Rp17,75 juta.
- Usaha menengah, Rp17,59 juta hingga Rp66,96 juta .
- Usaha besar Rp25,57 juta hingga Rp74,94 juta