ALPHI Beri Klarifikasi atas Polemik Biaya Sertifikasi Halal, Luruskan Isu Angka Rp1,3 Miliar

Photo of author

Rapat kerja antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan DPR RI pada Senin (9/2/2026) yang sebelumnya menyoroti laporan biaya sertifikasi halal di atas tarif resmi pemerintah turut memunculkan sejumlah angka yang memicu perhatian publik. Salah satunya adalah penyebutan nominal Rp1,3 miliar dalam potongan video rapat yang beredar di ruang publik.

Dalam rapat tersebut, Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah invoice yang diduga berkaitan dengan penarikan biaya di luar ketentuan resmi. Penyebutan angka tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan pungutan liar oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sehingga menimbulkan beragam persepsi di masyarakat mengenai struktur biaya sertifikasi halal.

Menanggapi berkembangnya polemik tersebut, Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menyampaikan klarifikasi guna meluruskan konteks serta struktur pembiayaan dalam sistem sertifikasi halal nasional.

Klarifikasi Terkait Angka yang Mencuat

Terkait angka Rp1,3 miliar yang sempat mencuat dalam diskusi publik, ALPHI menyebut nominal tersebut bukan semata-mata biaya pemeriksaan halal. Berdasarkan penelusuran, angka tersebut merupakan akumulasi berbagai komponen di luar proses sertifikasi halal.

Selain biaya pemeriksaan halal, pelaku usaha juga dapat mengeluarkan biaya lain di luar proses pemeriksaan oleh LPH, seperti pelatihan penyelia halal, pelatihan juru sembelih halal (khusus rumah potong hewan), pengujian laboratorium apabila diperlukan, serta biaya konsultansi apabila menggunakan jasa konsultan.

ALPHI menilai pengaitan langsung angka tersebut dengan biaya pemeriksaan halal tanpa penjelasan komponen pembentuknya berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak utuh di ruang publik.

ALPHI Minta Klarifikasi dan Verifikasi Objektif

ALPHI menyayangkan munculnya pernyataan yang dinilai menyudutkan LPH tanpa melalui proses klarifikasi terlebih dahulu. Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu menegaskan, apabila terdapat invoice atau dokumen yang diduga menjadi dasar dugaan pelanggaran, semestinya hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada LPH terkait guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 atau tidak.

“Kami atas nama LPH merasa dirugikan atas tuduhan yang tidak pernah dikonfirmasikan. Kami terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi, namun kami berharap proses tersebut dilakukan secara adil, berbasis aturan, dan tidak membangun opini yang merugikan lembaga yang bekerja sesuai mandat undang-undang,” ujar Elvina.

Sebagai mitra pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional, ALPHI menyatakan komitmennya untuk mendukung tata kelola sertifikasi halal yang transparan dan akuntabel.

ALPHI mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kredibilitas ekosistem halal Indonesia melalui komunikasi yang proporsional, tabayyun, serta berlandaskan regulasi yang berlaku.

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial