Steak daging bisa disajikan dengan berbagai tingkat kematangan, dari rare, medium rare, hingga well done. Bagi kamu yang suka menikmati tekstur daging yang empuk, mungkin medium rare adalah pilihan yang tepat. Namun, beberapa orang ragu untuk memesan steak setengah matang karena adanya cairan merah yang keluar dari daging. Apakah cairan merah itu darah? Dan, apakah cairan ini berbahaya dikonsumsi menurut hukum Islam?
Cairan Merah Bukan Darah, Melainkan Myoglobin
Pertama-tama, cairan merah yang sering kamu lihat pada steak bukanlah darah. Cairan ini sebenarnya adalah myoglobin, protein yang ada dalam jaringan otot daging. Saat daging dimasak, myoglobin ini akan berubah warna, tergantung pada tingkat kematangan steak. Pada tingkat kematangan medium rare atau rare, cairan myoglobin ini masih cukup banyak karena daging belum sepenuhnya matang.
Hukum Darah dalam Islam: Apa yang Diharamkan?
Dalam Al-Quran, Allah SWT menjelaskan bahwa darah hukumnya haram untuk dikonsumsi:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al-Baqarah, 173)
Namun, yang dimaksud dengan darah haram di sini adalah darah yang memancar, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-An’am: 145. Ulama menyepakati bahwa darah yang dilarang adalah darah yang keluar dari hewan saat disembelih, bukan darah yang tersisa dalam jaringan daging.
Darah yang Menempel di Daging: Tidak Haram
Para sahabat seperti Aisyah RA dan murid Ibnu Abbas, Ikrimah, menjelaskan bahwa darah yang tersisa di dalam daging setelah proses penyembelihan tidak dianggap haram. Imam Qatadah juga menegaskan bahwa darah yang diharamkan adalah yang mengalir, bukan yang terperangkap di antara serat daging.
Kesimpulan
Jadi, cairan merah yang kamu lihat pada steak halal bukanlah darah yang diharamkan, melainkan myoglobin yang aman untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, kamu bisa menikmati steak halal dengan tingkat kematangan apa pun sesuai selera, selama daging tersebut disembelih sesuai syariat Islam.