Halal Bukan Hambatan Dagang: Catatan Kritis atas Kesepakatan RI–AS

Photo of author

Pernyataan pemerintah yang dimuat dalam wawancara bersama Republika terkait kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat memunculkan kegelisahan publik. Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa sejumlah produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tidak perlu melalui kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam regulasi domestik.

Sebagai warga negara Muslim dan pegiat literasi halal, saya memandang isu ini bukan sekadar teknis perdagangan internasional. Ini menyentuh dimensi yang jauh lebih mendasar: kepastian hukum syariah bagi mayoritas penduduk Indonesia.

Halal Adalah Mandat Undang-Undang, Bukan Preferensi Pasar

Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini lahir bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan setiap produk yang beredar—terutama pangan, kosmetik, obat, dan barang gunaan tertentu—memiliki kejelasan status halal.

Pelaksana teknisnya berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang bertugas menjamin proses sertifikasi dilakukan secara sistematis, transparan, dan akuntabel.

Jika dalam praktiknya produk impor tertentu dibebaskan dari kewajiban ini atas nama kesepakatan dagang, maka pertanyaan mendasarnya adalah:

Apakah standar nasional bisa dinegosiasikan dalam forum bilateral?

Karena halal di Indonesia bukan sekadar “label tambahan”. Ia adalah kewajiban hukum sekaligus kebutuhan spiritual masyarakat.

Risiko Ketimpangan dan Distorsi Ekosistem Halal

Ada tiga konsekuensi serius yang patut dicermati:

  1. Ketimpangan Perlakuan Regulatif. Produsen lokal, termasuk UMKM, diwajibkan memenuhi standar halal dengan biaya, audit, dan proses administratif yang tidak ringan. Jika produk impor memperoleh kelonggaran, maka terjadi asimetri regulasi. Ini berpotensi menciptakan unfair playing field.
  2. Erosi Kepercayaan Konsumen. Kepercayaan adalah fondasi ekosistem halal. Ketika publik mengetahui adanya pengecualian terhadap kewajiban sertifikasi, akan muncul kebingungan: Produk mana yang benar-benar terjamin? Mana yang sekadar masuk tanpa verifikasi? Dalam industri halal global, trust capital jauh lebih penting daripada volume perdagangan.
  3. Preseden Kebijakan Berbahaya. Jika satu sektor bisa dinegosiasikan, sektor lain berpotensi mengikuti. Padahal Indonesia selama ini diproyeksikan menjadi pusat industri halal dunia. Konsistensi regulasi adalah syarat mutlak untuk menjaga reputasi tersebut.

Perdagangan Penting, Tapi Kedaulatan Regulasi Lebih Penting

Saya memahami urgensi kerja sama perdagangan internasional. Akses pasar, investasi, dan diplomasi ekonomi memang bagian dari strategi pertumbuhan nasional.

Namun, prinsip dasarnya harus jelas: Kerja sama ekonomi tidak boleh mengorbankan kedaulatan regulasi domestik, terlebih regulasi yang menyangkut keyakinan mayoritas warga negara.

Standar halal bukanlah hambatan non-tarif yang bersifat proteksionis. Ia adalah bentuk perlindungan konsumen berbasis nilai dan konstitusionalitas.

Jalan Tengah yang Rasional

Jika pemerintah berargumen bahwa mekanisme tertentu tetap menjamin keamanan produk, maka transparansi harus menjadi prioritas:

  • Apakah ada pengakuan timbal balik lembaga halal?
  • Apakah ada audit kesetaraan standar (equivalence assessment)?
  • Apakah pengecualian ini bersifat sementara atau permanen?* Bagaimana mekanisme pengawasan di lapangan?

Tanpa penjelasan teknis yang rinci, narasi “mempermudah perdagangan” akan dipersepsikan publik sebagai “melonggarkan perlindungan”.

Halal adalah Hak, Bukan Opsi

Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Hak untuk mendapatkan kepastian halal bukanlah tuntutan emosional, melainkan hak konstitusional dan legal.

Perdagangan boleh tumbuh. Investasi boleh masuk. Namun regulasi yang melindungi keyakinan rakyat tidak boleh menjadi variabel tawar-menawar.

Halal bukan sekadar stempel.

Halal adalah jaminan, amanah, dan wujud tanggung jawab negara kepada warganya

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial