Mencukur bulu mata, terutama pada bayi, sering dianggap sebagai cara untuk membuat bulu mata tumbuh lebih lentik dan panjang. Tak hanya bayi, ada juga orang dewasa yang mencoba mencukur bulu mata mereka dengan harapan agar tumbuh lebih indah. Namun, dalam pandangan Islam, apakah tindakan ini diperbolehkan?
Pandangan Islam tentang Mencukur Bulu Mata
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, “Allah melaknat al-Wasyimah (para tukang masang tato), al-Mustausyimat (orang yang minta ditato), an-Namishat (orang yang mencabut bulu di wajah), dan al- Mutanamishat (orang yang minta dihilangkan bulu di wajah), dan orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, mereka orang yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim 2125).
Secara umum, hukum mencukur atau mencabut bulu mata termasuk dalam kategori yang sama dengan mencabut bulu wajah. Karena itu, mencukur atau mencabut bulu yang ada di wajah dianggap sebagai tindakan yang tidak dianjurkan dan bahkan diharamkan.
Artikel berkaitan: Hukum Mencukur Alis dalam Islam
Kapan Mencukur Bulu Mata Diperbolehkan?
Namun, ada pengecualian dalam kondisi tertentu. Jika bulu mata tumbuh terlalu panjang hingga mengganggu penglihatan atau menyebabkan ketidaknyamanan pada mata, maka Islam memperbolehkan untuk mencukur atau memotongnya demi menghilangkan gangguan tersebut.
Misalnya, jika bulu mata yang terlalu panjang sampai masuk ke dalam mata dan menimbulkan iritasi atau masalah kesehatan, tindakan ini dibolehkan karena tujuannya bukanlah untuk merubah ciptaan Allah, tetapi untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan.
Kesimpulan
Mencukur bulu mata dalam Islam pada dasarnya diharamkan, terutama jika dilakukan semata-mata demi alasan kecantikan. Namun, jika ada faktor kesehatan yang mengharuskan mencukur atau memotong bulu mata, tindakan tersebut diperbolehkan.