Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dinyatakan Ilegal

Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dinyatakan Ilegal

Sebagai tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal. Mulai tahun 2026, pemerintah Indonesia akan mengategorikan produk tanpa sertifikat halal sebagai barang ilegal. Produk Apa Saja yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal? Kewajiban sertifikasi halal mencakup barang dan … Read more

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial