Mulai 18 Oktober 2024, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk yang beredar di Indonesia. Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenai sanksi tegas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pengawasan Sertifikasi Halal dan Sanksi yang Mengancam
BPJPH telah mempersiapkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan sertifikasi halal. Sebanyak 1.032 Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) akan mendata pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal dan memberikan himbauan untuk segera mematuhinya. Jika pelaku usaha tidak segera melakukan sertifikasi, BPJPH dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran.
Untuk pelaku usaha di sektor restoran, hotel, atau tempat makan, sanksi bisa lebih berat, yaitu penutupan usaha. Oleh karena itu, penting bagi semua pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban ini guna menghindari sanksi yang berpotensi merugikan.
Kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal yang telah ditetapkan. Bagi pelaku usaha, memenuhi kewajiban ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjaga kepercayaan konsumen dan kelangsungan usaha. Dengan adanya risiko sanksi administratif hingga penutupan usaha, sangat penting bagi pelaku usaha untuk segera mengambil tindakan dan mendapatkan sertifikat halal.