Kasus penggunaan bahan non-halal oleh Warung Ayam Goreng Widuran di Solo memasuki babak baru. Setelah viral di media sosial karena dugaan penggunaan minyak babi, kini Wali Kota Solo, Respati Ardi, secara langsung meminta agar usaha kuliner legendaris ini ditutup sementara guna menindaklanjuti polemik tersebut.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, melakukan kunjungan langsung ke lokasi Warung Ayam Goreng Widuran yang berada di Jalan Sutan Syahrir, Solo, pada Senin (26/5/2025) pagi. Meski tidak bertemu langsung dengan pemilik, Respati Ardi sempat berbicara melalui sambungan telepon dengan pemilik usaha tersebut.
Dalam komunikasi itu, pihak pemkot menyampaikan permintaan agar usaha ayam goreng legendaris yang telah beroperasi sejak 1973 ini ditutup sementara waktu. Permintaan tersebut disebutkan telah disetujui oleh pemilik Warung Ayam Goreng Widuran.
Penutupan ini dilakukan guna memberikan waktu bagi dinas terkait seperti BPOM dan Kementerian Agama Solo untuk melakukan asesmen ulang terhadap status kehalalan produk yang dijual. Wali kota juga menyatakan bahwa keputusan untuk tetap menjadi usaha kuliner non-halal atau beralih menjadi usaha halal akan sepenuhnya diserahkan kepada pemilik.
Durasi penutupan sementara ini belum ditentukan, karena akan menyesuaikan dengan hasil asesmen yang dilakukan oleh instansi terkait.
Langkah dari Pemerintah Kota Solo ini menjadi sinyal tegas bahwa kejelasan informasi halal atau non-halal dalam bisnis makanan bukanlah hal sepele. Apalagi dalam konteks Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.
Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi pembelajaran penting bagi pelaku usaha kuliner untuk lebih transparan terhadap bahan dan proses produksi yang digunakan. Kehalalan bukan hanya soal label, tapi tentang tanggung jawab kepada konsumen.