BPJPH Sediakan 1,35 Juta Kuota Sertifikat Halal Gratis Bagi UMK

Photo of author

Ditulis oleh: Faizah Nasyithah Hasna

Sejak awal tahun 2026, BPJPH kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sebanyak 1,35 juta kuota sertifikasi disediakan tahun ini, lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1,14 juta kuota.

Program ini menjadi salah satu bentuk fasilitasi pemerintah untuk membantu pelaku UMK memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Melalui skema self-declare, pelaku usaha yang memenuhi kriteria dapat mengajukan sertifikasi dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Produk yang telah bersertifikat halal dapat memberikan kepastian kehalalan kepada konsumen sekaligus menjadi nilai tambah bagi produk UMK. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga dapat mendukung kepercayaan konsumen dan daya saing produk.

UMK yang Bisa Mengikuti Program SEHATI

Program SEHATI 2026 ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria self-declare. Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, beberapa kriteria yang perlu dipenuhi antara lain:

  1. Memiliki skala usaha mikro atau kecil.
  2. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dari fasilitas untuk produk nonhalal.
  3. Produk yang diajukan berupa makanan dan minuman yang termasuk dalam jenis produk yang memenuhi kriteria self-declare.
  4. Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
  5. Tidak menggunakan bahan dari hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah bersertifikat halal, serta tidak menggunakan daging giling.
  6. Memiliki proses produksi yang sederhana dan terbebas dari kontaminasi najis maupun bahan nonhalal.
  7. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semiotomatis, sehingga termasuk usaha rumahan dan bukan usaha pabrik.
  8. Melakukan proses pengawetan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan.

Bagaimana Cara Mengajukannya?

Pelaku UMK yang memenuhi kriteria dapat mengajukan sertifikasi halal secara daring melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Pengajuan dilakukan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai mekanisme self-declare. Setelah pengajuan dilakukan, proses kehalalan produk akan didampingi dan diverifikasi oleh Pendamping PPH.

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial