Pernahkah setelah berwudhu, kamu mendengar suara seperti kentut, tetapi berasal dari vagina? Fenomena ini dikenal dengan istilah queef atau kentut vagina. Banyak wanita yang bingung, apakah queef ini membatalkan wudhu atau tidak sebenarnya?
Apa Itu Kentut Vagina (Queef)?
Queef adalah suara yang mirip dengan kentut biasa, namun keluarnya melalui vagina, bukan dari saluran pencernaan. Ini terjadi ketika udara terperangkap di dalam vagina dan kemudian keluar, sering kali saat melakukan aktivitas fisik seperti olahraga, atau saat berhubungan seksual. Meskipun suaranya mirip dengan kentut, queef tidak berasal dari pencernaan dan tidak mengandung gas atau kotoran.
Apakah Kentut Vagina Membatalkan Wudhu?
Kentut Vagina (Queef) Membatalkan Wudhu
Menurut Imam Syafi’i dan Hanbali, queef membatalkan wudhu karena diqiyaskan dengan kentut yang keluar dari dubur. Dalam pandangan ini, segala sesuatu yang keluar dari dua lubang (depan dan belakang), termasuk udara yang keluar dari vagina, dianggap membatalkan wudhu.
Dalam kitab Al-Majmu’ oleh Imam Nawawi dan Tuhfat al-Muhtaj oleh Ibn Hajar al-Haytami, disebutkan bahwa keluarnya angin dari vagina diqiyaskan seperti kentut dari dubur, yang jelas membatalkan wudhu. Imam Syafi’i dan para pengikutnya sepakat bahwa segala sesuatu yang keluar dari tubuh melalui dua lubang utama (qubul dan dubur) dapat membatalkan wudhu, termasuk queef.
Ibn Qudamah dalam Al-Mughni juga menyebutkan bahwa keluarnya udara dari vagina dianggap serupa dengan keluarnya angin dari dubur, sehingga wudhu harus diperbarui. Hal ini didasarkan pada hadits yang menyebutkan bahwa, “Tidak ada wudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau” [HR.Tirmidhi No 74].
Kentut Vagina (Queef) Tidak Membatalkan Wudhu
Sementara itu, mazhab Hanafi dan Maliki memandang queef sebagai sesuatu yang tidak membatalkan wudhu, karena udara yang keluar tidak berasal dari tempat najis seperti dubur. Udara yang terperangkap dalam vagina dianggap sebagai hasil dari gerakan tubuh atau perubahan posisi, bukan kentut yang sebenarnya.
Dalam Radd al-Muhtar dan Badai‘ al-Sanai‘, disebutkan bahwa udara yang keluar dari vagina tidak dianggap najis atau sama dengan kentut dari dubur, karena tidak berasal dari tempat najis. Oleh karena itu, queef tidak membatalkan wudhu.
Menurut Al-‘Allamah Ad-Dardir dalam Ash-Sharh al-Kabir ma‘a Hashiyat ad-Dasuqi, keluarnya sesuatu yang tidak biasa (ghairul mu’tad) dari selain dua lubang utama (dubur atau qubul), seperti angin dari vagina, tidak membatalkan wudhu. Ini karena queef dianggap bukan berasal dari tempat najis dan tidak termasuk dalam hal-hal yang biasa keluar dari tubuh.
Sebagai langkah kehati-hatian, memperbarui wudhu setelah queef dapat menjadi pilihan yang aman, mengingat perbedaan pendapat di antara para ulama.