Fatwa MUI tentang Perawatan Gigi

Photo of author

Dalam dunia kedokteran gigi, berbagai prosedur perawatan gigi sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan hukum Islam, terutama terkait pelaksanaan ibadah seperti puasa. Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung yang dikeluarkan pada 7 Mei 2018 memberikan panduan lengkap tentang berbagai tindakan perawatan gigi.

Pencabutan Gigi dan Puasa

Pencabutan atau ekstraksi gigi sering kali menjadi pilihan terakhir dalam penanganan masalah gigi yang serius. Menurut fatwa MUI, pencabutan gigi tidak membatalkan puasa. Penggunaan obat anestesi berupa gel yang dioleskan di dalam mulut, disuntikkan, atau disemprotkan di sekitar gigi juga tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan, bahkan jika ada yang tertelan.

Penambalan Gigi Saat Puasa

Penambalan gigi adalah prosedur umum untuk mengatasi gigi berlubang. Dalam fatwa MUI, disebutkan bahwa penambalan gigi yang menyebabkan obat atau bahan tambal tertelan secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.

Penambalan Gigi Saat Puasa

Penambalan gigi adalah prosedur umum untuk mengatasi gigi berlubang. Dalam fatwa MUI, disebutkan bahwa penambalan gigi yang menyebabkan obat atau bahan tambal tertelan secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.

Pembersihan Karang Gigi (Scalling) dan Puasa

Proses scaling atau pembersihan karang gigi adalah prosedur umum untuk menghilangkan plak dan tartar yang menempel pada gigi. Menurut fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, berkumur dengan air atau obat antiseptik selama tindakan pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan. Bahkan penggunaan alat ultrasonic scaler yang mengeluarkan air dan pasta profilaksis selama pembersihan juga tidak membatalkan puasa, meskipun sensasi rasa segar dari alat tersebut dirasakan oleh pasien.

Penting juga untuk dicatat bahwa pendarahan yang terjadi selama proses pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa. Jadi, jika selama proses scaling terjadi sedikit perdarahan, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan terkait dengan keabsahan puasa.

Pencetakan Gigi Saat Puasa

Proses pencetakan gigi sering kali diperlukan dalam pembuatan gigi tiruan atau alat ortodontik. Menurut fatwa, pencetakan gigi tidak membatalkan puasa.

Protesa Gigi pada Jenazah

MUI juga memberikan panduan mengenai protesa gigi pada jenazah. Jika protesa dapat dilepaskan tanpa operasi, maka wajib untuk dilepaskan. Namun, jika melepasnya memerlukan operasi, maka haram untuk dilakukan.

Jaket Gigi, Veneer, Behel, dan Bleaching dalam Islam

Fatwa ini juga mengatur tentang penggunaan jaket gigi, veneer, behel, dan bleaching. Secara umum, tindakan-tindakan ini diperbolehkan jika tujuannya untuk pengobatan, menormalkan pertumbuhan gigi yang tidak normal, atau pencegahan penyakit. Namun, jika tujuannya hanya untuk kecantikan dengan mengubah bentuk asli gigi tanpa indikasi medis, maka tindakan tersebut dianggap haram.

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial