[:id]Jakarta – Ketua Fatwa MUI, Asrorum Niam Soleh pada 11 November 2021 menyampaikan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penggunaan kripto sebagai mata uang. Keputusan ini diresmikan dalam Forum Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Dalam keputusannya, MUI menyatakan bahwa kripto sebagai mata uang atau biasa disebut cryptocurrency hukumnya haram.
Fatwa MUI tentang Perawatan Gigi
Dalam dunia kedokteran gigi, berbagai prosedur perawatan gigi sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan hukum Islam, terutama terkait pelaksanaan ibadah seperti puasa. Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung yang dikeluarkan pada 7 Mei 2018 memberikan panduan lengkap tentang berbagai tindakan perawatan gigi. Pencabutan Gigi dan Puasa Pencabutan atau ekstraksi gigi sering kali … Read more