[:id]MUI Tetapkan Kripto Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram[:]

Photo of author

By IB

[:id]Jakarta – Ketua Fatwa MUI, Asrorum Niam Soleh pada 11 November 2021 menyampaikan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penggunaan kripto sebagai mata uang. Keputusan ini diresmikan dalam Forum Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Dalam keputusannya, MUI menyatakan bahwa kripto sebagai mata uang atau biasa disebut cryptocurrency hukumnya haram.

Beberapa waktu terakhir, kripto memang marak digunakan masyarakat dalam berbagai transaksi. Nilainya yang fantastis dan menggiurkan memang menarik minat berbagai kalangan masyarakat untuk mememilikinya. Sehingga masyarakat pun kemudian mempertanyakan bagaimana hukum penggunaan kripto ini dalam transaksi ekonomi terutama sebagai mata uang.

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram,” ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh dalam penyampaian keputusan.

Mengapa kripto diharamkan?

Forum Ijtima Ulama (detikcom)

Lebih lanjut lagi Asrorum menjelaskan alasan mengapa kripto diharamkan adalah karena Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjual belikan dimana dalam kripto tersebut mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i. Hal ini juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Selain meresmikan fatwa haram, dalam forum tersebut MUI menyatakan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Namun demikian MUI juga menyebutkan bahwa uang kripto sebagai komoditas atau aset apabila memenuhi sejumlah syarat, maka sah untuk diperjualbelikan.

Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” jelas Asrorum menambahkan.

Sebagai informasi tambahan, syarat syar’i dalam penggunaan mata uang diantaranya adalah memiliki wujud fisik dan memiliki nilai. Syarat lain yang perlu diketahui adalah jumlahnya yang terlihat secara pasti, bisa diserahkan kepada pembeli dan mempunyai hak milik.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII ini telah berlangsung sejak senin (9/11) dimana dalam agenda forum tersebut membahas berbagai permasalahan baru yang terjadi ditengah masyarakat saat ini. Selain kripto, juga dibahas mengenai pernikahan online, pinjaman online, transplantasi rahim, dan lain-lain untuk kemudian di tetapkan sebagai panduan dalam bermasyarakat.

 

(RR)[:]

Tinggalkan komentar