[:id]Jakarta – Ketua Fatwa MUI, Asrorum Niam Soleh pada 11 November 2021 menyampaikan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penggunaan kripto sebagai mata uang. Keputusan ini diresmikan dalam Forum Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Dalam keputusannya, MUI menyatakan bahwa kripto sebagai mata uang atau biasa disebut cryptocurrency hukumnya haram.