Ruang Lingkup LPPOM MUI Pusat dan Provinsi

Photo of author

lppom pusat

 

HALALCORNER.ID. JAKARTA — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia atau disingkat LPPOM MUI adalah lembaga yang bergerak di bidang sertifikasi halal. Sejarah pendirian lembaga ini merupakan mandat dari Pemerintah/negara agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988. LPPOM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.

LPPOM MUI terdiri dari LPPOM MUI Pusat dan LPPOM MUI Daerah yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Berdasarkan data statistik jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan sampai tahun 2015 adalah 35962 sertifikat ( Statistik Sertifikasi Halal Indonesia bit.ly/1sAh4Q3 ). Pencapaian ini termasuk sertifikat halal untuk produk di provinsi.

Ruang Lingkup  LPPOM MUI Pusat dan Provinsi 

Berdasarkan Halal Assurance System (Sistem Jaminan Halal) 23000 : 2, setiap perusahan yang mengajukan sertifikat halal dapat diajukan ke LPPOM MUI Pusat dan LPPOM MUI Provinsi.

Lingkup perusahaan yang dapat disertifikasi oleh LPPOM MUI Pusat yaitu :

  1. Perusahaan yang kantor pusatnya terdapat di provinsi tertentu dan memiliki cabang di provinsi yang lain, atau yang merupakan cabang dari perusahaan lain di luar negeri.
  2. Perusahaan yang produknya dipasarkan secara meluas ke beberapa provinsi atau untuk keperluan ekspor.
  3. Restoran yang menganut siste waralaba (franchise).
  4. Perusahaa yang berlokasi di luar negeri.

sedang lingkup perusahaan yang dapat disertifikasi oleh LPPOM MUI Provinsi sebagai berikut :

  1. Perusahaan Rumah Potong Hewan (RPH) di satu provinsi.
  2. Perusahaan yang lokasi kantor/tempat produksi dan lingkup pemasarannya hanya ada di satu provinsi, tidak memiliki cabang di provinsi lain dan bukan merupakan cabang perusahaan dari perusahaan di provinsi lain.
  3. Perusahaan dengan lokasi kantor/tempat produksi di satu provinsi dan lingkup pemasarannya ke beberapa provinsi dengan kategori produk no risk dan low risk.
  4. Restoran yang hanya ada di satu provinsi dan tidak menggunakan sistem waralaba (franchise).
  5. Perusahaan dengan lokasi tempat produksi/outlet di banyak provinsi dengan manajemen terpisah dan brand/merk yang sama, dengan syarat harus disertifikasi oleh LPPOM MUI masing-masing provinsi.

 

Telaah Kasus JCo dan Holland Bakery

 

Dengan melihat kebijakan Halal Assurance System yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI, kita harus melihat karakteristik dari produsen JCo dan Holland Bakery, apakah mereka termasuk kategori perusahaan lokal, nasional atau internasional.

Dengan outlet yang juga berada di provinsi lain, maka JCo dan Holland Bakery termasuk perusahaan nasional yang pengajuan sertifikasi halalnya diajukan ke LPPOM MUI Pusat, atau jika manajemen terpisah maka, kedua perusahaan tersebut harus mensertifikasi outlet yang berada di masing-masing provinsi melalui LPPOM MUI Provinsi

 

lppom provinsi

 

Red : HC/AM

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!