HALALCORNER.ID. Bogor — Sejak tanggal 16 hingga 18 Mei kemarin, dalam rangka ulang tahun perusahaan donut, JCo, memberikan promo bagi konsumennya deng harga 99.ooo rupiah bisa mendapatkan 2 lusin donut. Promo ini disambut hangat dengan mengularnya antrian di setiap outlet JCo.
Namun, pertanyaan status hukum kehalalan produk milik Jhoni Andrean ini juga bermunculan ke redaksi Media Halal Corner. Tim Media Halal Corner menelusuri informasi kehalalan produk donut ini ke LPPOM MUI Pusat sebagai penyelenggara sertifikasi Halal di Indonesia. Melalui investigasi kami, informasi yang didapat bahwa produk ini BELUM terdaftar sebagai produk Halal MUI.
(Baca : http://www.halalcorner.id/titik-kritis-pada-bahan-produk-bakery/)
Pengecualian hanya untuk outlet di kota Banten yang telah mendapat sertifikat halal oleh LPPOM MUI Provinsi Banten, untuk kota-kota lainnya belum tersertifikasi. Dalam regulasi sertifikasi halal di Indonesia hal ini tidak tepat hanya satu outlet saja di sertifikasi halal, mengingat JCo bukan produk lokal melainkan produk nasional dengan capaian outlet di berbagai kota.
Red : HC/AM
Gerai JCo di banten banyak, apakah semua gerai JCo di seluruh banten halal??
Halo Mas Raden
Gerai J-Co di Banten, Sertifikat halal-nya sudah habis masa berlakunya