Halal Corner Hadirkan Empat Perspektif dalam Webinar Sanksi dan Pencantuman Logo Non-Halal

Photo of author

Pada Sabtu, 3 Oktober 2026 , Halal Corner telah berhasil menyelenggarakan webinar nasional bertajuk “Sanksi & Pencantuman Logo Non-Halal” secara daring. Halal Corner menjadi satu-satunya penyelenggara yang berhasil menghadirkan empat narasumber dari unsur regulator, praktisi hukum, pelaku usaha hingga konsumen untuk membahas regulasi, konsekuensi hukum, kesiapan industri, serta hak konsumen atas informasi produk.

Ketentuan Keterangan Non-Halal dan Sanksi Administratif

Muhammad Wahyu Arif Wibowo, M. Sc., Pengawas Jaminan Produk Halal dari BPJPH, menjelaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkann dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal.

“Produk yang sudah beredar sebelum peraturan diundangkan pada 23 Juli 2026 diberi waktu penyesuaian hingga 23 Juli 2027,” jelasnya.

Terkait sanksi, Wahyu memaparkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Dalam peraturan ini pelaku usaha dapat dikenai peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan barang dari peredaran, sesuai jenis pelanggarannya.

“Setelah sertifikat halal, maka kewajiban itu belum selesai. Tetap berkomitmen menjaga kehalalan”, ujarnya, mengingatkan pelaku usaha untuk terus menjaga konsistensi pemenuhan standar halal. Jika ada perubahan pelaku usaha perlu melaporkannya atau memperbaharui sertifikat halal. Label dan informasi produk juga harus dicantumkan sesuai ketentuan, termasuk keterangan “Non-Halal” apabila bahan atau proses produksinya memang tidak halal.

Aspek Hukum dan Penegakan

Dari perspektif hukum, Aditya Dwi Putra, S. H., M. H., yang merupakan Vice Coordinator of Professional Defense Commission, menegaskan jika produk non-halal boleh beredar, selama statusnya tidak disembunyikan dari konsumen.

“Kejahatan bukan terjadi karena produknya non-halal, melainkan karena adanya penyamaran, pengelabuan, atau pemalsuan status halal atau non-halal kepada publik”, ujarnya.

Ia juga menjelaskan jika pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, berulang, dan melibatkan banyak orang, perkaranya dapat dilaporkan ke kepolisian serta berpotensi masuk kategori dugaan tindak pidana, bergantung pada unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesiapan Industri Makanan dan Minuman

Dari sisi pelaku usaha, Dedy Syandera Putera selaku Founder & CEO PT Gadih Minang Anugrah, sekaligus Chief Enterpreneur Depelover Tangan Di Atas, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dalam menjalankan bisnis di Indonesia.

Menurutnya, kesiapan menghadapi regulasi bukan hanya tanggung jawab satu orang, melainkan membutuhkan komitmen pimpinan dan sistem yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

“Jangan kita menunggu masalah menjadi sangat kritis”, ujar Dedi, seraya mengajak pelaku usaha untuk mengambil tindakan preventif sejak dini.

Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk berkolaborasi, termasuk dengan Halal Corner, karena tantangan pengembangan ekosistem halal di Indonesia membutuhkan kerja sama berbagai pihak.

Hak Konsumen Atas Kepastian Informasi

Niti Emiliana selaku Chairperson Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memaparkan jika hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan konsumen, dimana salah satunya adalah konsumen memiliki hak atas informasi yang benar dan jujur tentang komposisi serta status halal atau non-halal suatu produk.

Niti menyebutkan ada empat dampak dari pelanggaran informasi dan label, yaitu kerugian informasi, kerugikan ekonomi, kerugian kesehatan, dan turunnya kepercayaan terhadap merek.

Niti menambahkan, berdasarkan data Kementerian Perdagangan menunjukkan indeks keberdayaan konsumen meningkat dalam empat tahun terakhir. Hal ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha bahwa konsumen semakin memahami hak dan kewajibannya serta semakin kritis dalam menilai informasi produk.

Kepastian informasi halal dan non-halal merupakan hak konsumen sekaligus tanggung jawab pelaku usaha. Memasuki periode Wajib Halal Oktober 2026, kesiapan perlu dimulai sejak sekarang.

Melalui webinar ini, Halal Corner berharap masyarakat semakin memahami haknya atas informasi produk, sementara pelaku usaha dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Halal Corner akan terus berkomitmen menghadirkan edukasi dan informasi halal yang akurat, relevan, serta mudah dipahami guna mendukung penguatan ekosistem halal di Indonesia.

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial