Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna memberikan label Non-Halal pada produk rokok dan rokok elektrik (Vape). Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan BPJPH di Jakarta pada tanggal 16 September 2026 lalu.
Nur Fajri Romadhon sebagai perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyebutkan Fatwa Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Fatwa haram merokok dan haramnya rokok eletronik. Menurutnya, merokok merupakan perbuatan yang masuk kategori khabaits dengan merujuk pada surah Al-Araf ayat 157, “Dia Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
Nur Fajri juga menyebutkan jika rokok mengandung unsur yang dapat menjatuhkan diri dalam kebinasaan serta membahayakan diri sendiri dan orang lain. Lebih dari itu, rokok juga sudah di akhir sebagai zat adiktif yang mengandung unsur racun. Ia menambahkan jika kedua Fatwa tersebut bertujuan untuk menjaga derajat kesehatan masyarakat sekaligus mewujudkan lingkungan hidup yang sehat yang merupakan hal setiap orang. Ia juga mengimbau masyarakat yang belum merokok agar senantiasa menghindarkan diri dan keluarga dari merokok. Adapun bagi mereka yang sudah menjadi seorang perokok agar berusaha untuk berhenti dari kebiasaan tersebut.