Wajib Halal Mundur ke 2028, Begini Keputusannya

Photo of author

Pemerintah memperpanjang masa pentahapan kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Kebijakan ini disampaikan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian dalam Sosialisasi kepada Kementrian/Lembaga, Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), asosiasi dunia usaha dan industri pada Jumat, 16 Oktober 2026. Perpanjangan dituangkan dalam perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Melalui perubahan Pasal 160, kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, dimulai pada 18 Oktober 2028. Tanggal yang sama berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028.

Perubahan Pasal 161 menyesuaikan masa penahapan obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah kategori barang gunaan, yang sebelumnya sampai 2026, menjadi sampai 17 Oktober 2028. Sementara kategori obat bebas dan obat bebas terbatas tetap sampai 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras yang dikecualikan psikotropika tetap sampai 17 Oktober 2034.

Pemerintah juga resmi mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial