[:id]Halal Corner, Jakarta- Pembahasan UU Jaminan Produk Halal dalam Rakornas LPPOM MUI di Bogor 5/4/2017 lalu menjelaskan tentang aturan peredaran produk bersertifikat halal, yakni bahwa BPJPH baru akan aktif pada tahun 2019. Hal yang menimbulkan pertanyaan publik adalah adanya informasi bahwa pada tahun 2019 nanti, produk yang tidak bersertifikat halal tidak boleh beredar di Indonesia, benarkah demikian?
Hotel dan Restoran Wajib Bersertifikat Halal, Ini Penjelasannya
Pemerintah Indonesia menerapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) untuk memastikan produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan memenuhi standar halal. Ketentuan ini mulai diberlakukan secara bertahap sejak 17 Oktober 2019, dan seluruh produk makanan serta minuman wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Bagi usaha mikro, kecil, … Read more