[:id]Halal Corner, Jakarta- Pembahasan UU Jaminan Produk Halal dalam Rakornas LPPOM MUI di Bogor 5/4/2017 lalu menjelaskan tentang aturan peredaran produk bersertifikat halal, yakni bahwa BPJPH baru akan aktif pada tahun 2019. Hal yang menimbulkan pertanyaan publik adalah adanya informasi bahwa pada tahun 2019 nanti, produk yang tidak bersertifikat halal tidak boleh beredar di Indonesia, benarkah demikian?
Halal Self Declare: Antara Kemudahan dan Kekhawatiran
Sertifikasi halal melalui mekanisme Self Declare kini menjadi sorotan tajam di tengah publik. Sertifikasi yang seharusnya menjadi jaminan bagi konsumen Muslim untuk memilih produk yang halal, kini diragukan keabsahannya setelah beberapa kasus mencuat, seperti sertifikasi halal untuk produk yang jelas mengandung unsur non-halal. Apa Itu Halal Self Declare? Self Declare adalah proses di mana pelaku … Read more