[:id]Halal Corner, Jakarta- Pembahasan UU Jaminan Produk Halal dalam Rakornas LPPOM MUI di Bogor 5/4/2017 lalu menjelaskan tentang aturan peredaran produk bersertifikat halal, yakni bahwa BPJPH baru akan aktif pada tahun 2019. Hal yang menimbulkan pertanyaan publik adalah adanya informasi bahwa pada tahun 2019 nanti, produk yang tidak bersertifikat halal tidak boleh beredar di Indonesia, benarkah demikian?
[:id]BPJPH Kembangkan Registrasi Online Sertifikasi Halal[:en]BPJPH Develop Online Registration For Halal Sertification[:]
[:id] HalalCorner.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah diresmikan. Maka selanjutnya permohonan sertifikasi halal s produk harus diajukan kepada BPJPH. Dalam mempercepat proses registrasi, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki menyampaikan, bahwa saat ini BPJPH sedang mengembangkan sistem registrasi online. Harapannya dengan sistem ini, alur proses sertifikasi halal bisa … Read more