Kewajiban sertifikasi halal 2024

Photo of author

Gambar : wikipedia

Tahun 2024 merupakan tonggak penting terkait sertifikasi halal di Indonesia.Sebagai persiapannya Kementrian Agama menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di lebih dari 1.000 lokasi di seluruh negeri. BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memimpin inisiatif ini guna meningkatkan pentingnya persiapan karena kewajiban bersetifikat halal untuk beragam jenis produk yang akan dimulai pada 17 Oktober 2024.

Berdasarkan Undang Undang No.33 tahun 2014, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menyiapkan tujuh strategi untuk menyongsong kewajiban sertifikasi halal 2024, termasuk strategi komunikasi jaminan produk halal, pensertifikasian untuk produk, memperkuat jejaring UMKM yang siap go international, fasilitasi Sertifikasi Halal melalui APBD tahun 2024, membentuk unit organisasi BPJPH di daerah, mewujudkan teknologi berbasis Artificial Intelligence (kecerdasan buatan) dan Blockchain (buku besar digital yang mencatat jejak produk secara aman dan transparan dari awal hingga akhir) dalam lakukan tracing (telusur) produk halal, dan membentuk forum halal global lintas otoritas.

Dalam upaya memastikan kesuksesan langkah pertama ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan pendaftaran sertifikasi halal gratis, Sehati, dengan alokasi satu juta kuota untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Langkah-langkah ini menjadi pondasi penting dalam memastikan implementasi sertifikasi halal 2024 seiring dengan semakin berkembangnya perhatian global terhadap produk halal Indonesia.

Tinggalkan komentar