Untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Presiden Jokowi memberikan perpanjangan masa pendaftaran sertifikasi halal yang sebelumnya ditetapkan pada 17 Oktober 2024. Masa perpanjangan wajib sertifikasi halal bagi UMKM ini diundur hingga tahun 2026
Penundaan Wajib Sertifikasi Halal untuk UMKM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM di sektor makanan, minuman, obat tradisional herbal, kosmetik, hingga alat kesehatan akan diundur hingga 2026. Sementara, usaha besar dan menengah batas waktu kewajiban sertifikasi halalnya tetap di tanggal 17 Oktober 2024.
Penundaan ini berlaku untuk pelaku usaha mikro dengan penjualan Rp 1-2 miliar dan bagi pelaku usaha kecil dengan penjualan hingga Rp 15 miliar.
Alasan Penundaan Sertifikasi Halal
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa target sertifikasi halal untuk UMKM sulit dicapai. Hingga saat ini, dari 10 juta target hanya 4,4 juta UMKM yang berhasil mendapatkan sertifikasi halal.
Dengan adanya penundaan ini, diharapkan UMKM dapat lebih siap untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang menjadi standar penting dalam industri makanan, minuman, maupun produk lainnya. Keputusan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM di Indonesia.