Belakangan ini makin banyak coffee shop yang dibangun dengan tampilannya estetik, dengan menu yang terlihat normal, seperti kopi, matcha, croissant. Tapi saat di lihat semakin bawah, ternyata menyediakan menu beer, wine, atau cocktail.
Tidak sedikit Muslim yang sering pergi ke sana. Baik itu karena tidak menyadari adanya menu khamr atau tidak merasa khawatir akan hal tersebut.
Padahal, tanpa disadari, ada hal penting yang perlu diketahui soal ini.
Bukan Hanya Soal Minum atau Tidak
Mungkin tidak jarang yang beranggapan, “Ah, yang penting aku tidak ikut minum.”
Tapi dalam Islam, larangan seputar khamr tidak berhenti pada soal siapa yang meminumnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah melaknat khamr, peminumnya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang membelinya, yang memerasnya, yang diperas untuknya, yang membawanya, dan yang dibawakan kepadanya.”
(HR. Abu Dawud no. 3674 dan Ibn Majah no. 3381)
Hadits ini menunjukkan bahwa keterlibatan dengan khamr itu berjenjang. Bukan hanya yang meminum yang terkena larangan — tapi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistemnya.
Apa Kata Al-Qur’an?
Allah ﷻ berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 90:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Kata kunci di ayat ini adalah “jauhilah” bukan sekadar “jangan minum.” Para ulama tafsir menjelaskan bahwa perintah menjauhi ini mencakup ekosistem khamr secara keseluruhan, bukan hanya tindakan mengonsumsinya.
Lalu Bagaimana Hukum Duduk di Tempat yang Menjual Khamr?
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia duduk di meja makan yang dihidangkan di atasnya khamr.”
(HR. Ahmad no. 15027 dan At-Tirmidzi no. 2801)
Hadits ini berbicara spesifik soal kehadiran fisik di tempat yang ada khamr-nya, bukan hanya soal meminumnya. Artinya, seseorang yang datang ke sana, duduk, meski memesan menu yang “halal”, dan tidak menyentuh alkohol sekalipun, tetap masuk dalam situasi yang disinggung hadits ini.
Oleh karena itu, sangat tidak dianjurkan untuk mengunjungi atau nongkrong di tempat yang menjual khamr meski itu di cafe atau coffee shop. Sebaiknya kita memilih tempat yang sudah jelas kehalalannya, idealnya yang telah memiliki sertifikasi halal resmi.