INILAH KELOMPOK PRODUK HALAL SELF DECLARE

HALALCORNER.ID, Jakarta. Halal Self Declare adalah metode baru yang diperuntukkan untuk usaha mikro, dengan salah satu ketentuannya omset di bawah 2 miliar per tahun. Dan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal jalur self declare ini hanya untuk kelompok yang mempunyai produk sederhana,memakai bahan – bahan Halal,proses produksi nya sederhana tidak terlalu panjang,proses pengawetan nya tidak menggunakan … Read more

Halal Corner: Fatwa Halal MUI Memberi Kepastian Hukum

MUI PUSAT-JAKARTA. Founder Halal Corner Aisha Maharani menyampaikan, Fatwa MUI tentang kehalalan produk pangan memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat muslim Indonesia mengingat otoritas, reputasi dan kredibilitas MUI dalam menetapkan hukum keagamaan. Hal itu diungkapkan oleh Founder Halal Corner Aisha Maharasi dalam acara ekspose Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI yang bertajuk “Peran MUI dalam … Read more

[:id]Pendamping PPH, Penyelia Halal dan Auditor Halal, Apa Perbedaannya?[:]

[:id]HALALCORNER.ID-Jakarta. Dalam rangka meningkatkan Industri Halal di Indonesia, pemerintah membuat peraturan-peraturan baru salah satunya adalah penetapan profesi dalam sertifikasi halal. Beberapa profesi yang ditetapkan adalah Pendamping PPH (Proses Produksi Halal), Penyelia Halal dan Auditor Halal. Siapa saja mereka dan apa tugasnya, simak penjelasannya. Pendamping PPH Pendamping PPH ialah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. … Read more

[:id]Masa Berlaku Ketetapan Halal MUI Berubah dari 2 Tahun Menjadi 4 Tahun[:]

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyelenggarakan ASSALAM 2021 (Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal) bertema “Launching Program Terbaru LPPOM MUI bersama Perusahaan Bersertifikat Halal dalam Memenuhi Regulasi Jaminan Produk Halal” pada 31 Mei 2021 secara virtual. Hadir dalam acara ini Ketua Umum MUI, K.H. Miftachul Akhyar, Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., beberapa asosiasi perusahaan serta perusahaan bersertifikat halal MUI.

Acara ini merupakan bentuk silaturahmi LPPOM MUI dengan perusahaan bersertifikat halal. Tak hanya diberikan kepada perusahaan bersertifikat halal dalam negeri, sosialisai ini juga diberikan kepada perusahaan bersertifikat halal di luar negeri. Salah satu poin penting yang disampaikan dalam acara ini, yaitu sosialisasi kebijakan Majelis Ulama Indonesia, terkait perubahan masa berlaku ketetapan halal MUI dari dua tahun menjadi empat tahun. Hal ini merujuk pada SK Dewan Halal Nasional MUI No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021.

Dalam kesempatan ini, Kiai Akhyar menjelaskan bahwa menyediakan produk halal termasuk dalam melaksanakan himayatul ummah. Yakni, menjaga umat dari makanan yang syubhat apalagi haram. Ini sebuah tugas yang sangat mulia. Beliau mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal atas komitmennya dalam menjaga kehalalan produk.

“Saya, mewakili jajaran MUI, mengucapkan banyak terima kasih kepada para produsen produk halal yang terus berkomitmen menyediakan produk halal untuk konsumen muslim. Kami harap, komitmen dalam menjaga jaminan produk halal dapat terus dilakukan secara istiqamah. Sehingga masyarakat muslim dapat terus merasa tenang dan tenteram dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasaran,” kata Kiai Akhyar.

 

Read more

[:id]3200 UMK Dapatkan Bantuan Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH[:]

[:id]Halalcorner.id, Kabar gembira datang dari sekitar 3200 Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia, dimana sepanjang tahun 2020 kemarin mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sekitar 3200 UMK yang menerima bantuan sertifikasi halal gratis ini tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Menurut Sukoso selaku kepala BPJPH kepada Republika mengatakan bahwa … Read more

[:id]MUI Ingatkan Kembali Komitmen Pemerintah Terkait RPP Jaminan Halal[:]

[:id]Halal Corner, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengingatkan kembali pemerintah untuk memasukan aspirasi MUI dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH). Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu saat bertemu dengan pimpinan MUI pasca pengesahan Undang-undang Cipta Kerja. Dalam pertemuan tersebut presiden menyampaikan agar memasukan beberapa aspirasi MUI … Read more

[:id]LPPOM MUI: Bersinergi Dengan Perusahaan Bersertifikat Halal Menghadapi New Normal[:]

[:id]HALALCORNER.ID-Bogor. Seiring dengan mulai diberlakukannya New normal di berbagai wilayah di Indonesia maka LPPOM MUI merasa perlu bersinergi dengan perusahaan-perusahaan yang bersertifikat halal MUI (disingkat ASSALAM) dengan mengundang sekitar 260 perusahaan pada Senin, 29 juni 2020 untuk silaturahmi sekaligus bersinergi. Acara berlangsung melalui video conference agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala … Read more

[:id]Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK[:en]Sertifiksi[:]

[:id]HALALCORNER.ID, Jakarta. Wacana sertifikasi halal gratis dari pemerintah tentunya memberikan harapan baik bagi UMK.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memberikan pernyataan sertifikasi halal gratis diberikan kepada usaha kecil dengan syarat omzet dibawah 1 miliar per tahun, yang diprioritaskan adalah usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman.  Selaras dengan hal itu Menteri Keuangan Sri … Read more

[:id]MUI Kini Tidak Mengeluarkan Sertifikat Halal[:en]MUI Kini[:]

[:id]HALALCORNER.ID-Jakarta. Per 17 Oktober 2019, sertifikasi halal sudah tidak dikelola oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini sesuai dengan amanat UU Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014, bahwa penyelenggara sertifikasi halal adalah pemerintah yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia. Dengan demikian,  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, … Read more

[:id]Begini Alur Sertifikasi Halal Menurut UU JPH[:]

[:id]HALALCORNER.ID-Jakarta. Wajib Halal yang dikenakan pada semua produk yang diperjual belikan di Indonesia, efektif berlaku mulai 17 Oktober 2019. Mulai dari perusahaan nasional, multinasional sampai tukang asongan dan gorengan wajib memiliki sertifikat halal. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai adminisrator, regulator juga fasilitator mengambil alih fungsi sertifikasi halal yang semula berada di tangan MUI … Read more

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial