Halal Corner: Fatwa Halal MUI Memberi Kepastian Hukum

Photo of author

MUI PUSAT-JAKARTA.

Founder Halal Corner Aisha Maharani menyampaikan, Fatwa MUI tentang kehalalan produk pangan memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat muslim Indonesia mengingat otoritas, reputasi dan kredibilitas MUI dalam menetapkan hukum keagamaan. Hal itu diungkapkan oleh Founder Halal Corner Aisha Maharasi dalam acara ekspose Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI yang bertajuk “Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI, Kamis (29/12/2022).


Lebih lanjut, pegiat halal yang rajin membangun literasi halal masyarakat ini menjelaskan, peran MUI dalam memeberikan jaminan perlindungan masyakat sangat luar biasa. “Negara perlu memberikan apresiasi, bukan justru mereduksi dengan mengamputasi beberapa peran keagamaannya. Harusnya Pemerintah memperkuat peran MUI dan memberikan pendukungan”, ujarnya.


Aisha menegaskan, jika MUI tidak lagi berperan, maka ia khawatir akan munculnya ketidakpercayaan publik terhadap proses sertifikasi halal yang dilakukan Pemerintah. “Apalagi ketika harus berhubungan dengan ekonomi global, yang basisnya adalah profesionalitas, independensi, keterpercayaan, dan imparsial. Begitu MUI sebagai lembaga keagamaan yang dikenal kredibel dan mandiri tidak diperankan, maka saya khawatir akan ada degradasi dan muncul ketidakpercayaan publik. Dan ini merugikan semuanya”, tegasnya.


Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa selama 2022 MUI berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan kehalalan produk yang diajukan pelaku usaha, baik melalui LPH maupun melalui pernyataan pelaku usaha. “Selama 2022, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha. Alhamd lillah seluruh laporan yang masuk, dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan. Dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai UU, tuntas di bawah tiga hari”, ujar Niam saat memberikan paparan di kantor MUI hari ini, Kamis (29/12/2022).


Sesuai dengan UU, lanjut Niam, masing-masing aktor sertifikasi halal diberikan batas waktu maksimal dalam menuntaskan tugasnya. Registrasi di BPJPH dan kelengkapan dokumennya maksimal 2 hari untuk dikirim ke LPH. LPH dalam melakukan audit dan pemeriksaan maksimal 15 hari untuk kemudian diserahkan ke MUI. MUI melaksanakan sidang fatwa dan menetapkan kehalalan produk maksimal 3 hari. Selenjutnya BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal maksimal 1 hari. “Alhamdulillah, MUI saat ini telah dapat memenuhi ketentuan UU bahwa penetapan kehalalan produk di MUI paling lama 3 hari. Data Tahun 2022, rata-rata membutuhkan waktu 1,7 hari”.
Sementara itu, dari data yang diolah selama Tahun 2022, rata-rata registrasi di BPJPH hingga dikirim ke LPH membutuhkan waktu 9,08 hari, dan LPH melakukan pemeriksaan halal ke pelaku usaha membutuhkan waktu rata-rat 25,94 hari untuk diserahkan ke MUI guna penetapan kehalalan.

Data ini menjawab anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa faktor lambannya proses sertifikasi halal itu di MUI. Selama ini tuduhan tersebut muncul secara liar, namun MUI tidak pernah merespon secara reaktif. MUI terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal. Karena sejak awal MUI memiliki pandangan tentang pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat muslim, dan komitmen Pemerintah ini perlu didukung secara optimal. Namun, anggapan bahwa MUI menjadi penghambat proses sertifikasi halal sudah masuk pada tahap yang perlu diklarifikasi, karena dianggap sebagai sebuah kebenaran dan bahkan menjadi salah satu dasar bagi pengambil kebijakan. “Hal ini sekaligus menjadi informasi faktual dan menjawab keraguan pihak-pihak yang tidak tahu proses sertifikasi halal”, ujarnya.


Hadir dalam ekspose laporan tahunan MUI 2022 tersebut Wakil Ketua Komisi Fatwa Abdurrahman Dahlan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Sulhan, Plt Sekretaris BPJPH Chuzaeimi Abidin, Direktur LPH PT Surveyor Indonesia Efrinal, Direktur LPH PT Sucofindo Agus Suryanto, Direktur LPH LPPOM MUI Muslih, Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) Saiful Anwar, Founder Halal Corner Aisha Maharani, dan para pemangku kepentingan halal lainya.

Red-HC

Tinggalkan komentar