JAKARTA-Sedang gaduh di dunia maya, laporan dari netizen yang memberikan foto sebuah outlet Mixue di kota Semarang yang memasang logo Halal Indonesia, sementara informasi dari Komisi Fatwa MUI dan LPH yang memeriksa Mixue, belum selesai dan masih proses sehingga saat ini belum ada putusan halal.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama (Kemenag) M Aqil Irham mengatakan produk es krim dan teh Mixue tidak mencantumkan logo halal. “Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Aqil Irham dalam keterangan pers di situs Kemenag, Senin (2/1/2023).
“Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” ujar Aqil.
“Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” imbuhnya.
(hc/am)