STOP KLAIM HALAL! BERIKUT PELANGGARAN MIXUE

Photo of author

BOGOR- Saat ini sedang tren produk es krim yang gerainya menjamur di seluruh Indonesia, Mixue. Produk ini merupakan franchise asal China yang pertama kali didirikan oleh Zhang Hongchao pada 1997. Dilansir dari laman LinkedIn Mixue (2/1/2023), perusahaan yang menjual es krim dan minuman teh ini pertama kali hadir di Indonesia sejak 2020 lalu. Gerai pertama Mixue berada di Cihampelas Walk, Bandung. Adapun hak franchise Mixue di Indonesia dipegang oleh PT Zhisheng Pacific Trading. Menurut data terakhir di Maret 2022, gerainya telah mencapai 317.

Dalam rangka memenuhi aturan peredaran dan perdagangan produk di Indonesia yang wajib bersertifikat halal, Mixue sedang melakukan proses sertifikasi halal. Namun sangat disayangkan, terdapat temuan-temuan berupa klaim halal sebagai berikut:
Pertama, memasang dokumen dari LPH LPPOM MUI yang tidak boleh dipublikasi selama proses audit berlangsung. Pelanggaran kedua yang ini sangat fatal adalah pemasangan logo halal Indonesia di salah satu gerainya yang berlokasi di kota Semarang.

Menindaklanjuti hal ini, Founder Halal Corner, Aisha Maharani, langsung melakukan tindakan pelaporan kepada BPJPH. Tindakan tersebut disebut Aisha sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen muslin di Indonesia. Dalam akun instagramnya @aishamaharani menulis ungkapan dukungan dan rasa senang jika produk Mixue halal tapi ungkapnya jangan membuat masalah dalam prosesnya.

(hc)

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial