[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyelenggarakan ASSALAM 2021 (Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal) bertema “Launching Program Terbaru LPPOM MUI bersama Perusahaan Bersertifikat Halal dalam Memenuhi Regulasi Jaminan Produk Halal” pada 31 Mei 2021 secara virtual. Hadir dalam acara ini Ketua Umum MUI, K.H. Miftachul Akhyar, Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., beberapa asosiasi perusahaan serta perusahaan bersertifikat halal MUI.
Acara ini merupakan bentuk silaturahmi LPPOM MUI dengan perusahaan bersertifikat halal. Tak hanya diberikan kepada perusahaan bersertifikat halal dalam negeri, sosialisai ini juga diberikan kepada perusahaan bersertifikat halal di luar negeri. Salah satu poin penting yang disampaikan dalam acara ini, yaitu sosialisasi kebijakan Majelis Ulama Indonesia, terkait perubahan masa berlaku ketetapan halal MUI dari dua tahun menjadi empat tahun. Hal ini merujuk pada SK Dewan Halal Nasional MUI No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021.
Dalam kesempatan ini, Kiai Akhyar menjelaskan bahwa menyediakan produk halal termasuk dalam melaksanakan himayatul ummah. Yakni, menjaga umat dari makanan yang syubhat apalagi haram. Ini sebuah tugas yang sangat mulia. Beliau mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal atas komitmennya dalam menjaga kehalalan produk.
“Saya, mewakili jajaran MUI, mengucapkan banyak terima kasih kepada para produsen produk halal yang terus berkomitmen menyediakan produk halal untuk konsumen muslim. Kami harap, komitmen dalam menjaga jaminan produk halal dapat terus dilakukan secara istiqamah. Sehingga masyarakat muslim dapat terus merasa tenang dan tenteram dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasaran,” kata Kiai Akhyar.
Apresiasi juga diberikannya kepada LPPOM MUI sebagai pelopor kegiatan sertifikasi halal. Selama 32 tahun berjalan di dunia sertifikasi halal, LPPOM MUI menghadapi berbagai tantangan, yang kemudian melahirkan terobosan-terobosan baru untuk terus meningkatkan pelayanan dan memudahkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.
“LPPOM MUI adalah lembaga yang dipercaya MUI dan dipercaya umat. Selama ini, LPPOM MUI telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Hasil temuan LPPOM MUI menjadi landasan penetepan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI,” ungkap Kiai Akhyar.
LPPOM MUI merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, LPPOM MUI merupakan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pertama yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta telah diakui oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016.
Konversi Masa Berlaku Ketetapan Halal
Regulasi mengenai sertifikasi halal yang berlaku saat ini menuntun terjadinya perubahan telah mengubah masa berlaku ketetapan halal MUI, yang tadinya berlaku selama dua tahun berubah menjadi empat tahun. Masa berlaku sertifikat halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)Pasal 42, yaitu “sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan”. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggara JPH.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 pasal 118 disebutkan bahwa kerja sama BPJPH dengan MUI dilakukan dalam hal penetapan kehalalan produk, yang diterbitkan MUI dalam bentuk keputusan penetapan kehalalan produk. Berdasarkan hal ini, maka sesuai melalui Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal Majelis Ulama Indonesia, masa berlaku Ketetapan Halal menjadi empat tahun dari sebelumnya dua tahun.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. menjelaskan bahwa keputusan fatwa produk akan diperbarui kembali berdasarkan hasil audit perpanjangan. Hal ini mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu setiap 4 tahun sekali. Ia juga turut mengajak kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal ini secepatnya.
“Bagi perusahaan yang telah memiliki ketetapan halal MUI sejak 17 Oktober 2019, hendaknya mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal dari dua tahun menjadi empat tahun ini sesegera mungkin. Hal ini dalam rangka untuk memenuhi regulasi jaminan produk halal yang berlaku saat ini,” terang Kiai Ni’am.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, juga menjelaskan bahwa berdasarkan SK DHN No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, ketetapan halal MUI dapat diterbitkan menyesuaikan ketentuan negara tujuan ekspor. Sebagai contoh saat ini sertifikat halal yang dapat diterima di Uni Arab Emirate (UAE) dan negara yang mempersyaratkan penerapan standar UAE.S 2055-2:2016 harus berlaku selama tiga tahun.
Selain itu, Muti juga menjelaskan beberapa program percepatan proses sertifikasi yang dilakukan LPPOM MUI dalam rangka memenuhi ketentuan PP No. 39 Tahun 2021 tentang waktu pelaksanaan sertifikasi halal. Pada Pasal 72 dan 73 terdapat ketentuan waktu proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 25 hari dan bagi pelaku usaha luar negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 30 hari.
Fan page : HALAL CORNER
FB Group :
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner
Sumber : Acara Silaturahim LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal (ASSALAM) 2021
Redaksi : HC/she/[:]