HALALCORNER.ID, Jakarta. Halal Self Declare adalah metode baru yang diperuntukkan untuk usaha mikro, dengan salah satu ketentuannya omset di bawah 2 miliar per tahun. Dan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal jalur self declare ini hanya untuk kelompok yang mempunyai produk sederhana,memakai bahan – bahan Halal,proses produksi nya sederhana tidak terlalu panjang,proses pengawetan nya tidak menggunakan teknik radiasi,ozonisasi dan rekayasa genetik.
Apa saja kelompok Halal Sef Declare itu?
Jenis Kelompok Penerima Halal Self Declare
Makanan
- Susu dan analog nya
- Lemak,minyak dan emulsi minyak
- Es untuk di makan(edible ice) termasuk sherbet dan sorbet
- Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan berbagai tambahan pangan
- Kembang gula/permen dan coklat
- Serealia dan produk turununan nya
- Produk bakery
- Ikan dan Produk perikanan
- Elur olahan dan produk telur hasil olahan
- Gula dan pemanis termasuk madu
- Garam,Rempah,sup,saus,salad serta produk protein
- Makanan ringan siap santap
- Kelompok bahan lain seperti komposisi bakeri
Minuman
- Sari buah dan sari sayuran
- Konsentrat sari buah dan sari sayu
- Minuman berbasis air,berperisa,dan particulated drinks
- Kopi,kopi substitusi,teh,seduhan herbal,dan
- Minuman biji – bijian dan sereal panas kecuali coklat
- Minuman berbasis susu
- Minuman tradisional (botanikal atau rempah)
Obat
- Jamu
- Ekstrak bahan alam
- Obat herbal terstandar
Wah terima kasih infonya, sangat bermanfaat untuk usaha mikro.
Self declare itu seperti apa mekanisme nya? Apa tidak perlu sertifikasi halal?
Self Declare tidak ada audit halalnya, hanya verifikasi data saja
Informasi yg sangat berguna