[:id]Pendamping PPH, Penyelia Halal dan Auditor Halal, Apa Perbedaannya?[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID-Jakarta. Dalam rangka meningkatkan Industri Halal di Indonesia, pemerintah membuat peraturan-peraturan baru salah satunya adalah penetapan profesi dalam sertifikasi halal. Beberapa profesi yang ditetapkan adalah Pendamping PPH (Proses Produksi Halal), Penyelia Halal dan Auditor Halal. Siapa saja mereka dan apa tugasnya, simak penjelasannya.

Pendamping PPH

Pendamping PPH ialah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. Pendamping PPH orang yang telah mengikuti pelatihan pendamping PPH yang dilakukan oleh BPJPH atau lembaga pendamping PPH lainnya (ormas/perguruan tinggi/instansi pemerintah/badan usaha). Pendamping PPH merupakan verifikator untuk proses sertifikasi jalur self declare.

Tugas Pendamping PPH
1. Mendampingi pelaku usaha dan memastikan bahwa semua proses, bahan, yang digunakan dalam menghasilkan produk itu halal dan suci.
2. Kurang lebih tugasnya sama dengan auditor halal, bedanya pendamping PPH menangani jalur self declare pada UKM yang memenuhi persyaratan yang lingkup prosesnya lebih sederhana.

Penyelia Halal

Menurut Peraturan Pemerintah no.39 Tahun 2021, Penyelia Halal merupakan orang internal dari perusahaan yang bertanggungjawab penuh terhadap proses produk halal. Setiap perusahaan diwajibkan memiliki penyelia halal. Perusahaan menunjuk penyelia halal dengan surat putusan dari pimpinan. Penyelia Halal harus memiliki wawasan luas tentang sertifikai dan proses pproduksi halal.

Tugas Penyelia Halal
1. Mengawasi proses produksi halal (PPH) di perusahaan
2. Mengkoordinasikan PPH di perusahaan
3. Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan
4. Mendampingi auditor halal LPH atau pendamping PPH pada saat pemeriksaan

Auditor Halal

Menurut UU no. 33 tahun 2014 tentang JPH, Auditor halal merupakan orang yang memiliki kemampuan pemeriksaan kehalalan produk. Peran dan fungsinya sangat krusial dalam proses sertifikasi halal produk. Umumnya bergabung dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yakni lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap halal atau tidaknya suatu produk.

Tugas Auditor Halal
1. Memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan
2. Memeriksa dan mengkaji proses pengolahan
3. Memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan
4. Meneliti lokasi produk
5. Meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan
6. Memeriksa pendistribusian dan penyajian produk
7. Memeriksa sistem jaminan halal pelaku usaha
8. Melaporlan hasil pemeriksaan dan/atau pengajuan kepada LPH

Redaksi: HC/AM

[:]

Tinggalkan komentar