[:id]Hukum Penggunaan Kulit Babi Dalam Pandangan Islam[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID-Jakarta. Babi merupakan binatang yang diharamkan oleh Allah swt. Banyak ayat didalam Al-Qur’an yang menyatakan keharaman babi untuk dikonsumsi dan merupakan suatu hal yang najis. Meski demikian, tetap saja ada yang memanfaatkan babi guna kebutuhan konsumsi. Bahkan, seiring berjalannya waktu, dengan kemajuan tekhnologi, pemanfaatan babi bukan hanya sekedar untuk dikonsumsi secara langsung, tetapi juga dijadikan bahan lain yang digunakan sebagai bahan tambahan suatu produk konsumsi dan juga produk gunaan. Seperti kolagen, gelatin, krecek, rambak yang semua itu dibuat dari bahan dasar kulit babi

Mengenai pemanfaatan babi, memang bukan hanya terjadi di zaman sekarang ini. Jauh sebelum teknologi maju seperti sekarang, babi sudah dijadikan komoditas untuk berbagai kebutuhan manusia. Seperti orang orang Yahudi yang memanfaatkan lemak babi sebagai cat kapal dan juga minyak lampu. Namun meski demikian, Rosulullah saw tetap mengharamkan pemanfaatan babi tersebut dan juga hasil darinya apabila dijual.

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamar, bangkai, babi, dan patung-patung.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai lemak bangkai yang digunakan untuk memoles perahu-perahu dan meminyaki kulit-kulit, serta dijadikan penerangan oleh manusia?” Beliau menjawab, “Tidak. Dia haram.” Selanjutnya Rasulullah bersabda pada saat itu, “Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan lemak bagi mereka lalu mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (H.R. Bukhari Muslim).

Para ulama juga membahas terkait hukum memanfaatkan babi. Sebagaimana dalam kitab Ibaanatul al-ahkaam dalam menjelaskan hadits mengenai penyamakan kulit, dalam madzhab syafi’i, membolehkan penyamakan kulit hewan selain babi, karena dalam pandangan madzhab syari’i babi termasuk hewan yang najis, baik hidup atau pun mati.

Dalam kitab qaulun mukhtar, penyamakan (dibagh) merupakan metode untuk menjadikan kulit hewan agar bisa dimanfaatkan oleh manusia untuk berbagai kebutuhan. Dalam penyamakan kulit ini, ada yang diambil dari kulit binatang yang sudah menjadi bangkai dimana statusnya sebagai najis, baik binatang tersebut termasuk pada yang halal untuk dimakan seperti sapi dan domba atau pun binatang yang haram untuk dimakan seperti harimau. Dengan adanya penyamakan, maka statusnya menjadi suci dan bisa untuk digunakan.

Hanya saja, dikecualikan dari binatang yang telah dibahas diatas yaitu kulit anjing dan kulit babi. Atau kulit binatang yang dilahirkan oleh keduanya jika dilakukan kawin silang. Maka kulit binatang ini tidak bisa menjadi suci meski dilakukan penyamakan. Artinya kulit binatang tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia.

Jadi babi merupakan binatang yang diharamkan oleh Allah swt. Walaupun kemajuan teknologi bisa menciptakan produk produk turunan dari babi, baik itu dari darahnya, bulu yang dijadikan kuas, empedu, paru paru, daging, lemak, tulang, dan kulitnya. Pemanfaatannya termasuk pada yang diharamkan. Karena frase “walahmal khinzir” pada surat Al-Baqarah ayat 173 bukan hanya terbatas pada daging babi saja, namun mencakup seluruh bagian bagiannya. (An-Nukat wal ‘Uyun).

Redaksi: HC/Iwan Setiawan[:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial