[:id]Hukum Teripang dan Kepiting Dalam Islam[:]

Photo of author

By IB

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Seorang muslim perlu memperhatikan perihal apa yang dikonsumsinya, apakah halal atau haram. Apa yang dikonsumsi akan berpengaruh pada ibadah dan terkabulnya do’a seseorang. Sumber daya yang ada tidak semua bisa dimanfaatkan untuk dikonsumsi manusia karena ada sumber daya yang memang terlarang untuk dimanfaatkan. Dalam membahas masalah ini, para ulama telah menjelaskan secara gamblang, mana yang boleh untuk dikonsumsi dan mana yang haram dikonsumsi. Dalam perkara keharaman suatu sumber daya pun para ulama terkadang berbeda pendapat seperti hukum teripang (timun laut) dan kepiting.

Kepiting dan teripang kini merupakan makanan yang digemari oleh sebagian orang, dan berbagai kreasi dalam hidangannya menjadikan bisnis kuliner kepiting dan teripang menjanjikan. Bukan hanya rasanya yang enak, namun juga manfaatnya untuk manusia. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa mengenai hal ini agar masyarakat tidak ragu lagi dalam mengkonsumsi kepeting dan teripang.

Perbedaan pendapat para ulama mengenai hal ini karena adanya perbedaan dalam memahami apakah kepiting dan teripang ini termasuk pada hewan yang hidup di dua alam seperti buaya, kura-kura, dan kodok. Selain itu ulama berbeda kesimpulan hukum karena berbeda dalam memahami apakah kepiting dan teripang ini termasuk pada hewan yang menjijikan (khabaits) atau bukan. (Muslihan Habib, Analisis Fatwa MUI Halalnya Kepiting).

Imam Nawawi yang bermadzhab Syafii berpendapat bahwa kepiting adalah hewan yang hidup di dua alam, oleh karena itu hukumnya haram untuk dikonsumsi. (Imam Nawawi, Al Majmu Syarh Al Muhadzab). Begitu juga dalam madzhab Hanafi, kepiting dihukumi haram karena termasuk pada sesuatu yang tak pantas untuk dikonsumsi atau menjijikan (khabaaits).

Berbeda halnya dengan Imam Nawawi, Fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 2002 menetapkan kepiting merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi. Hal itu karena kepiting bukanlah hewan yang hidup di dua alam, kepiting termasuk pada hewan yang hidup di air, baik itu air laut atau air tawar atau keduanya. Kepiting bernafas dengan menggunakan insang seperti halnya hewan air pada umumnya.

Batasan yang ditetapkan dalam fatwa itu adalah selama tidak membahayakan manusia. Sementara kita tahu, hasil dari berbagai kajian ilmu pengetahuan, kepiting adalah hewan yang mengandung protein, lemak, kalsium, dan vitamin. Kepiting memberikan manfaat bagi manusia dalam pencegahan serangan jantung, kekebalan tubuh, kesehatan tulang, dan membantu memperbaiki sel tubuh yang rusak (hellosehat.com). Begitu juga dengan teripang hukumnya halal untuk dikonsumsi, hal ini mengacu pada keumuman hadits tentang halalnya bangkai laut dan juga surat Al-Maidah Ayat 96 yang artinya:

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan” (Al-Maidah: 96).

Wallahu’alam

Fan Page    : HALAL CORNER

FB Grup      : bit.ly/FBGrupHalalCorner

Website      : www.halalcorner.id

Twitter       : @halalcorner

Instagram        : @halalcorner

Referensi : diolah dari berbagai sumber

Foto : Canva

Redaksi : HC/Iwan Setiawan[:]

Tinggalkan komentar