[:id]Transplantasi Organ dengan Chimera, Apakah Halal???[:]

Photo of author

By IB

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Kemajuan teknologi banyak berperan dalam dunia kedokteran modern termasuk transplantasi organ. Transplantasi organ sering kali dijadikan solusi bagi pasien yang mengalami kegagalan organ. Transplantasi merupakan serangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. Ginjal, pankreas, liver, jantung, paru-paru dan usus halus merupakan bagian tubuh yang sering menjalani transplantasi organ.

Transplantasi menjadi salah satu tindakan medis yang rumit dan memerlukan kajian dari berbagai aspek. Transplantasi banyak memberikan kontribusi bagi perkembangan dunia kedokteran khususnya peluang untuk memenuhi kebutuhan organ yang diperlukan. Pendonor organ biasanya keluarga dekat, teman atau donor baik orang yang masih hidup atau meninggal yang harus memenuhi berbagai persyaratan sehingga ketersedian organ donor yang tepat menjadi lebih terbatas.

Salah satu alternatif yang dapat dikembangkan adalah xenotransplantasi yaitu proses trasnplantasi organ hewan ke dalam tubuh manusia. Dari sekian banyak spesies hewan, babi dianggap sebagai pendonor paling cocok yang memiliki kedekatan DNA hingga 98%.
Babi juga digunakan dalam pengembangan chimera yaitu organisme yang mengandung dua jenis sel yang berbeda secara genetik dari spesies yang sama atau berbeda. Chimera dapat dibuat dengan dua cara yaitu mengenalkan organ satu hewan ke hewan lain dan mengenalkan sel satu hewan ke embiro hewan lainnya dan membiarkan tumbuh dalam tubuh inangnya.

Salah satu membuat chimera adalah melakukan uji coba dengan menginjeksikan sel manusia ke embrio babi yang mampu bertahan saat diletakan pada babi dewasa hingga usia kandungan mencapai 3 – 4 minggu sebelum embrio tersebut dikeluarkan dianalisis. Apabila uji coba ini berhasil maka organ yang dihasilkan dapat menjadi organ pengganti yang dapat ditransplantasikan ke tubuh manusia.

Meski dalam penelitian selanjutnya didapatkan hasil embrio yang tumbuh mengandung terlalu banyak jaringan babi sehingga kemungkinan akan mendapat penolakan bila ditransplantasikan ke tubuh manusia namun chimera dapat pembuka jalan di dunia medis untuk memenuhi kebutuhan organ transplantasi.

Lantas bagaimanan hukum chimera dalam proses transplantsi organ tubuh menurut syariat?

Fatwa MUI menegaskan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh) dan memenuhi persyaratan diantaranya tidak menggunakan gen (DNA) atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia dan hewan hasil rekayasa genetika adalah halal termasuk dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi) serta sumber asal gen pada produk rekayasa genetika bukan berasal dari yang haram.

Jelaslah bahwa pemanfaatan chimera sebagai organ transplantasi HARAM menurut syariat.

 

Referensi : dari berbagai sumber

Foto : unsplash.com

HC/IB&AM

Fan page                :  HALAL CORNER

FB Group               : 

Website                 :  www.halalcorner.id

Twitter                   :  @halalcorner

Instagram            :               @halalcorner[:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial