[:id]Halalkah Minuman Khas Betawi Bir Pletok? [:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Bir pletok merupakan salah satu warisan kuliner Betawi yang tak tergerus zaman meski telah ada selama berabad-abad. Bir pletok biasanya wajib ditemui di perayaan pernikahan khas Betawi dan disajikan dengan makanan khas Betawi lainnya seperti ketan bakar, kue talam atau kue cucur.

Awalnya bir pletok dibuat sebagai pengganti minuman beralkohol yang banyak disajikan dalam perayaan pesta di zaman penjajahan Belanda karena hal ini sangat bertentangan dengan keyakinan masyarakat Betawi yang umumnya beragama islam. Maka dibuatlah minuman unik yang serupa dengan bahan tradisional yang mudah ditemui.

Rasa khas bir pletok membuat minuman unik ini digemari pula oleh turis mancanegara. Meski telah mengalami modifikasi seperti halnya banyak kuliner asli nusantara, bahan-bahan utama bir pletok tetap tak tergantikan untuk menghadirkan rasa khasnya. Rasa bir pletok dihadirkan dari perpaduan istimewa rempah-rempah yang kaya cita rasa. Bir pletok terbuat dari campuran jahe, cengkeh, biji pala, lada, sereh, kapulaga, pandan, daun jeruk dan gula merah. Warna merah khas nya berasal dari tambahan kayu secang. Bir pletok dikemas dengan wadah unik berupa tabung bambu dan diberi es batu. Agar tercampur dengan sempurna, bambu dikocok sehingga mengeluarkan bunyi ‘pletok….pletok’. Proses inilah yang membuat nama minuman rempah ini dinamai bir pletok. Meski versi lain menyebutkan bunyi ‘pletok’ ini terinspirasi dari bunyi letupan saat minuman beralkohol dibuka sebagai sejarah awal munculnya bir pletok.

Proses pembuatannya tentu saja memiliki cara tersendiri sehingga cita rasa rempahnya memberikan sensasi unik rasa manis, pedas sekaligus menghangatkan. Rempah istimewa ini akan menghadirkan kehangatan di tempat berbeda. Bir pletok dapat bermanfaat sebagai minuman kesehatan yang mengandung banyak senyawa antioksidan, antiinflamasi, analgesik dan antikarsinogenik. Efeknya yang menghangatkan akan membantu melancarkan peredaran darah.

Melirik bahan-bahan pembuatnya tentu saja tidak ada masalah kehalalan bir pletok. Namun bila diperhatikan namanya yang ‘berbeda’ dan cenderung dikonotasikan dengan produk non halal, yaitu khamr.

Lantas bagaimana status kehalalan bir pletok?

Berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk, LPPOM MUI tidak akan memberikan sertifikasi halal kepada nama produk yang mengandung nama minuman keras seperti rootbeer, es krim rasa rhum raisin atau bir 0% alkohol.

Mengapa demikian? meski bahannya halal namun penamaan seperti ‘beer’ akan mengidentikan kaum muslim dengan haram sehingga kaum muslim akan terbiasa dengan sesuatu yang haram dan tidak bisa lagi membedakan antara halal dan haram.

Nah, bagaimana dengan nama bir pletok yang terlanjur melekat di masyarakat?

Sebagai pengecualian, produk yang telah menjadi tradisi dan dikenal luas seperti halnya bir pletok. LPPOM MUI akan tetap memberikan sertifikasi halal selama kandungan bahan-bahan yang dipastikan tidak mengandung unsur diharamkan.

Jadi jangan ragu lagi, minuman kaya manfaat ini dapat HCers jadikan teman untuk menghangatkan tubuh disaat musim penghujan seperti ini.

Semoga bermanfaat.

Fan page                :  HALAL CORNER
FB Group                :  Website                 :  www.halalcorner.id
Twitter                   :  @halalcorner
Instagram              :  @halalcorner

Referensi : diolah dari berbagai sumber
Redaksi    : HC/AN[:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial