Hukum Kosmetik dari Buaya

Photo of author

HALALCORNER.ID, JAKARTA – Siapa yang tidak mau kulitnya bersih dan wangi, apalagi hal itu bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Biasanya, banyak orang tergiur dengan produk kecantikan yang menjanjikan manfaat dalam waktu yang cepat. Terlebih lagi harganya yang murah. Meski begitu, ada aspek lainnya yang dilupakan, yaitu keamanan, legalitas, dan yang terpenting adalah aspek kehalalannya.

Berbicara tentang halal, tentu saja tidak hanya membicarakan perihal makanan dan minuman saja. Segala sesuatu yang dikonsumsi, digunakan, dan dipakai harus juga memenuhi kriteria halal. Oleh sebab itu, dalam menggunakan suatu produk, hal yang paling penting dilakukan adalah mengecek status kehalalannya.

Bagi seorang muslim, meski produk itu bagus dari segi kualitasnya dan mampu memberikan apa yang kita butuhkan, tidak akan ada manfaat dari sesuatu yang terbuat dari bahan yang haram. Jelaslah halal menjadi hal utama dan pertama yang harus diperhatikan.

Kosmetik merupakan produk yang dibuat untuk meningkatkan penampilan dan menjaga kesehatan anggota badan. Dalam pembuatannya, kosmetik ada yang berbahan dasar dari tumbuhan, buah-buahan, serta hewan baik itu yang halal dimakan atau pun hewan yang haram dimakan.

Meski kurang dikenal di Indonesia, buaya adalah satu satu hewan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan dasar kosmetik. Beberapa negara seperti Thailand sudah banyak menggunakan buaya sebagai bahan baku kosmetik. Lantas bagaimana hukumnya?

Buaya merupakan reptil yang hidup di air dengan tubuh besar dan bergigi tajam. Dengan tubuh besar dan termasuk pada hewan yang buas, tak jarang buaya menyerang dan memangsa manusia. Para ulama berbeda pendapat mengenai alasan pengharaman buaya. Tetapi mayoritas ulama mengharamkannya. Ada yang berpendapat bahwa buaya haram karena termasuk pada hewan yang bertaring. Ada juga pendapat yang mengharamkan buaya dengan alasan termasuk pada hewan yang mampu hidup di darat dan air (Ibnu Hajar Al Haitami, Tuhfatul Muhtaj: 212).

Dengan adanya mayoritas pandangan para ulama mengenai keharaman buaya maka jelas buaya tidak boleh untuk dikonsumsi. Lantas, bagaimana bila digunakan untuk bahan kosmetik yang penggunaannya tentu tidak untuk dikonsumsi sebagai makanan?

Untuk melihat kasus seperti ini maka perlu diketahui terlebih dahulu bahwasannya apabila seseorang akan menggunakan buaya sebagai bahan pembuatan kosmetik, maka mau tidak mau buaya itu harus dibunuh agar jaringan yang dibutuhkan bisa diambil. Status buaya yang mati adalah najis karena termasuk bangkai sebagaimana definisi bangkai menurut Imam Ramli:

Bangkai menurut syariat adalah hewan yang hilang ruhnya tidak dengan cara disembelih secara syari, termasuk juga hewan yang disembelih namun termasuk sebagai hewan yang haram untuk dimakan” (Imam Ramli, Nihayatul Muhtaj: 238)

Buaya adalah hewan yang haram dimakan dan pada saat dibunuh untuk diambil bagiannya guna pembuatan kosmetik maka statusnya sebagai bangkai yang najis sekalipun cara menghilangkan ruhnya adalah dengan disembelih. Sama halnya juga jika bagian dari buaya untuk pembuatan kosmetik diambil dengan tidak membunuh buaya, maka bagian tersebut termasuk pada bangkai. Nabi Muhammad saw bersabda:

Apa yang terpotong dari hewan yang hidup, maka yang terpotong itu adalah bangkai” (H.R. Al Hakim)

Perawatan memang perlu dilakukan oleh setiap manusia sebagai bentuk syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Hanya saja perlu hati-hati dalam memilih produk untuk digunakan sebagai kosmetik dalam rangka memperindah dan menjaga anggota tubuh. Pastikan kehalalannya, cek terlebih dahulu produk tersebut apakah sudah mengantongi izin edar, label halal, dan masih ada pada waktu yang boleh untuk digunakan.

Fan page                   :  HALAL CORNER

FB Group                  :  bit.ly/FBGrupHalalCorner

Website                    :  www.halalcorner.id

Twitter                      :  @halalcorner

Instagram                 :  @halalcorner

Referensi : diolah dari berbagai sumber

Redaksi : HC/Iwan Setiawan

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial